SIWALIMA.id > Berita
Online | Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 18:46 WIT
Usul Pungutan Retribusi Perikanan Tangkap Ditolak, Ini Kata Gubernur

AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengaku, telah menerima laporan langsung terkait dengan usulan pemprov tentang usulan pengutan retribusi perikanan tangkap di wilayah 12 mil laut ditolak Kementrian Keuangan.

“Prinsipnya pemprov sudah berupaya menyurati resmi Kemenkeu minta daerah diberikan kewenangan mengelola pungutan retribusi perikanan tangkap, tapi kementerian keuangan tidak menyetujui maka kita tidak boleh patah semangat,” ucap gubernur kepada wartawan di Knator Gubenrur, Jumat (15/8).

Menurutnya, salah satu alasan usulan tersebut ditolak karena pemungutan perikanan tangkap di wilayah 12 mil laut merupakan pungutan yang bersifat tertutup atau close list.

Close list ini, merujuk pada sistem pengaturan atau regulasi yang membatasi jenis-jenis usaha perikanan tangkap yang diperbolehkan.

Artinya sistem ini, menetapkan daftar kegiatan perikanan tangkap yang diizinkan dan  setiap kegiatan di luar daftar tersebut, dianggap tidak diperbolehkan atau ilegal.

“Pemerintah Provinsi Maluku akan terus mengupayakan membangun komunikasi dengan pemerintah pusat agar ada relaksasi aturan yang diberikan, supaya kita berikan kewenangan mengelola sehingga ada pendapatan yang kita terima dari perikanan,” tandas gubernur.

Gubernur mengaku, pemerintah provinsi saat ini, mengalami tantangan yang tidak mudah, makanya harus ada relaksasi kebijakan, sehingga memudahkan pemprov untuk mendapatkan pendapatan dari potensi sumber daya alamnya sendiri.(S-20)

BERITA TERKAIT