SIWALIMA.id > Berita
Online | Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 15:21 WIT
Toisutta: Keputusan Dirut  Perumda Tirta Yapono Ditangan Walikota

AMBON, Siwalima.id – Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Hendri Toisutta menegaskan, keputusan pengangkatan Direktur Utama Perumda Tirta Yapono definitif berada di tangan walikota selaku kuasa pemilik modal atau KPM.

Menurutnya, hasil seleksi dirut kemarin tidak serta-merta menetapkan seorang peserta sebagai direktur definitif. Pasalnya, terdapat persoalan yang perlu dicermati sebelum proses pengangkatan dilanjutkan, yakni dugaan rangkap jabatan, sebab Jefri Roro yang disebut miliki nilai tertinggi saat seleksi masih menjabat sebagai Plt Kepala DSA ketika mengikuti seleksi.

“Dalam tahapan ini ada persoalan. Jefry Riri sudah rangkap jabatan, sehingga hal ini tidak bisa diabaikan,” tandas Toisutta kepada Siwalima di balai Kota, Rabu (28/10).

Persoalan tersebut kata Toisutta, perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Walikota Ambon selaku KPM, memiliki kewenangan menentukan kelanjutan proses pengangkatan Direktur Perumda Tirta Yapono. Karena itu, hasil seleksi sebelumnya perlu ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan dan ketentuan perundang-undangan.

“KPM memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan yang telah diambil, tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” papar Toisutta. 

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Walikota Ambon, dapat mengevaluasi proses seleksi, termasuk mempertimbangkan seleksi ulang apabila diperlukan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ke depan, walikota dapat mengambil langkah untuk melakukan seleksi ulang,” ucap Toisutta.

Dengan demikian menurut Toisutta, nilai tertinggi yang disebut diperoleh Jefry Riri dalam seleksi sebelumnya tidak otomatis menjamin pengangkatannya sebagai direktur definitif. Keputusan lebih lanjut masih menunggu langkah Walikota Ambon selaku KPM setelah mempertimbangkan persoalan yang muncul dan ketentuan hukum terkait.

Plt Direktur Perumda Tirta Yapono, Pieter Saimima, disebut akan tetap menjalankan tugas sementara hingga ada keputusan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan direktur definitif.

Kini, proses pengisian jabatan pimpinan Perumda Tirta Yapono menunggu keputusan walikota, baik melalui evaluasi hasil seleksi sebelumnya maupun seleksi ulang sesuai ketentuan yang berlaku.(S-30)

BERITA TERKAIT