AMBON, Siwalima.id - Calvin Mighuel Bakarbessy alias Kevin, harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran terlibat dalam transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pria 29 tahun ini diadili di Pengadilan Negeri Ambon sebagai terdakwa, lantaran dibekuk aparat kepolisian usai membeli satu paket sabu. Sidang tersebut dipimpin Hakim Iqbal Albana didampingi dua hakim anggota lainnya.
Dalam sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Henly Lakburlawal itu menuturkan, penangkapan terhadap terdakwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026.
Saksi Kurnadi Ombi, Fikri Firmansyah dan Ferdiansyah Luhulima memperoleh informasi dari informan mengenai adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah.
Setelah menerima informasi mengenai ciri-ciri dari terdakwa,para saksi yang merupakan anggota kepolisian itu, melakukan serangkaian tindakan penyilidikan dan pemantauan.
<Saat melakukan pemantuan di sekitar kawasan Desa Batu Merah, para saksi melihat terdakwa melintas di Jalan Jendral Sudirman dengan mengendarai sepeda motor. Para saksi kemudian mengamankan terdakwa,โ papar JPU saat membacakan dakwaan.
Pada saat mengamankan terdakwa, ditemukan 1 paket plastic klip bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam saku celana bagian depan terdakwa.
Dari keterangan terdakwa, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 200 ribu dari seseorang bernama Raden Abdullah Palembang.
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(S-29)