SIWALIMA.id > Berita
Online | Kamis, 31 Juli 2025 pukul 18:40 WIT
Terbukti Korupsi, Eks PJ Kades Ridool Divonis 2 Tahun Bui

AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, menghukum mantan Pj Kepala Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, periode 2018-2019 Dominggus Salakay dengan pidana penjara selama 2 Tahun.

Selain itu Salakay, majelis hakim juga menghukum terdakwa Marlin Yunet Mehen, Kaur keuangan Tahun 2019 Desa Ridool dengan pidana penjara selama 1,3 tahun.

Keduanya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ridool, tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (30/7).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Dominggus Salakay, dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Marlin Yunet Mehen, dengan pidana penjara selama 1,3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang.

Tak hanya itu, majelis hakim juga embebankan kepada para terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 251 juta.

“Menghukum terdakwa Dominggus Salakay untuk membayar uang pengganti sebesar Rp128 juta, subsider 1,2 tahun kurungan dan Marlin Yunet Mehen sebesar Rp 123 juta subsider 1 tahun kurungan,” tandas Hakim Rahmat Selang.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Dominggus Salakay menerima putusan tersebut, sementara terdakwa Marlin menyatakan pikir-pikir, begitupun JPU.

Sebelumnya, perbuatan para terdakwa secara melawan hukum, menggunakan ADD dan DD Ridool tahun 2018 dan 2019, yang tidak didukung dengan bukti, tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barangnya (fiktif), dan melakukan mark up pada item-item pembelanjaan, serta tidak sesuai APBN tahun 2018 dan 2019.

Anggaran DD dan ADD yang dicairkan pada Desa Ridool tahun 2018 hingga 2019 total sebesar Rp. 2.988.664.528. Dengan rincian untuk 2018 Desa Ridool menerima bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.478.991.556,59,-. Jumlah tersebut dibagi untuk DDa sebesar Rp. 789.514.868.38, dan ADD Rp 689.476.688.21,-.

Sementara untuk 2019, bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.509.672.972. anggaran tersebut dibagi kepada Dana Desa sebesar Rp. 933.223.000, dan ADD Rp576.449.972.(S-26)

BERITA TERKAIT