AMBON, Siwalima.id - Zulham Waleuru divonis 1 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim Hakim Martha Maitimu, didamping dua hakim anggota lainnya masing-masing Hakim Dedi Sahusilawane dan Hakim Iqbal Albana dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/9).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Zulham Waleuru alias Zulham, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Dimana menurut hakim, perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 301 ayat 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulham Waleuru alias Zulham oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Hakim Martha saat membacakan putusan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, perbuatan terdakwa telah menyerang kehormatan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Selain itu, perbuatan terdakwa tersebut juga meresahkan masyarakat karena mengandung unsur sara.
Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juneth Pattiasina yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 6 bulan penjara.
Terhadap putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, majelis hakim menyatakan putusan tersebut belum berkeluatan hukum tetap, hingga batas waktu 7 hari yang diberikan kepada JPU maupun terdakwa untuk menyatakan sikap.
Sekedar diketahui, terdakwa Zulham Waleuru melakukan pencemaran nama baik Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui akun Tiktok SENTER MALUKU dan juga mengirimkan pesan dalam Group WhatsApp yang menyerang dan menghina Gubernur Maluku.(S-29)