SIWALIMA.id > Berita
Online | Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 18:50 WIT
Sengketa Lahan Buddha Center Akhirnya Tuntas

AMBON, Siwalima.id - Sengketa kepemilikan lahan dan bangunan Buddha Center di kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, akhirnya menemukan titik terang. 

Pasalnya, perkara yang berlangsung hingga tingkat kasasi tersebut, kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan dilanjutkan dengan penyerahan objek sengketa secara sukarela dan damai.

Kuasa Hukum Tjoa Tinnie Pinontoan, Semmy Sahetapy kepada wartawan dalam kterangan persnya, Rabu (30/9) menjelaskan, berdasarkan putusan PN Ambon Nomor 87/Pdt.G/2015/PN Amb, kliennya dinyatakan sebagai ahli waris Benny Pinontoan, sekaligus pemilik sah tanah induk seluas kurang lebih 21.670 meter persegi.

Dalam putusan tersebut, tanah seluas kurang lebih 14.025 meter persegi yang merupakan bagian dari tanah induk juga dinyatakan sebagai hak milik Tjoa Tinnie Pinontoan sebagai ahli waris. Bahkan pengadilan turut menyatakan SHM Nomor 03278 dan SHM Nomor 03277 yang berada diatas sebagian objek tanah tersebut sah secara hukum.

“Putusan PN Ambon kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Ambon melalui Putusan Nomor 68/Pdt/2015/PT Amb. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 114 K/Pdt/2016, menolak permohonan kasasi, sehingga putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Sahetapy.

Menurutnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Ambon. Proses aanmaning atau teguran kemudian dilakukan pada 22 September.

Hasilnya, pihak termohon sepakat melaksanakan isi putusan secara sukarela, dimana penyerahan objek sengketa, kemudian secara resmi dilakukan melalui penandatanganan berita acara pada 29 September di PN Ambon.

“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian kami mengajukan permohonan eksekusi dan pada 29 September telah dilakukan penyerahan objek sengketa secara sukarela dan damai kepada klien saya,” jelas Sahetapy.

Meski putusan sebelumnya memuat perintah terkait bangunan diatas objek sengketa kata Sahetapy, pihak pemilik lahan memastikan Buddha Center tidak akan dibongkar. Bangunan tersebut akan tetap dimanfaatkan untuk kepentingan umat Buddha, termasuk kegiatan ibadah, seminar maupun kegiatan keagamaan lainnya.

Kliennya juga, merupakan Ketua Permabudhi Maluku. Karena itu, pemanfaatan bangunan nantinya akan tetap diarahkan untuk kepentingan umat Buddha dan tidak menutup kemungkinan digunakan oleh umat Buddha yang tergabung dalam organisasi Walubi.

“Sedangkan terkait persoalan yang sempat dibahas bersama Komisi I DPRD Maluku, hal tersebut tidak memengaruhi status hukum objek sengketa,s ebab telah dijelaskan, bahwa perkara tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap,” tandas Sahetapy.

Ia mengaku, keberatan yang sebelumnya disampaikan pihak Wilhelmus Jauwerissa kepada Badan Pertanahan Nasional, telah menjadi bagian dari persoalan yang dipertimbangkan dalam proses hukum.

Setelah pelaksanaan eksekusi, pihaknya akan menyampaikan seluruh dokumen putusan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, serta berita acara eksekusi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, sekaligus mengingatkan pemerintah agar lebih teliti dalam melakukan verifikasi dan penelitian terhadap status serta legalitas kepemilikan tanah, sebelum memberikan bantuan hibah atau melaksanakan pembangunan, khususnya pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan keagamaan.

“Legalitas kepemilikan hak atas tanah harus diperhatikan dan diverifikasi terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” cetus Sahetapy.

Sementara terkait kemungkinan adanya langkah hukum pidana setelah sengketa perdata tersebut selesai, Sahetapy mengaku, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan kliennya dan kemungkinan langkah hukum, termasuk terkait dugaan penyerobotan atau persoalan lainnya, masih akan dipertimbangkan.

“Untuk saat ini, proses sengketa telah berakhir dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi secara sukarela serta damai,” papar Sahetapy.(S-06)

BERITA TERKAIT