AMBON, Siwalima.id - Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun memastikan Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kepulauan Aru tidak masuk dalam skema pinjaman dari PT SMI senilai Rp 178 miliar.
Untuk itu DPRD menyarankan agar dua kabupaten ini wajib masuk dalam skema pinjaman yang akan dilakukan Pemprov Maluku dari Bank Maluku-Malut.
Hal ini dalam upaya memastikan distribusi kue pembangunan di Provinsi Maluku dilakukan secara adil dan merata tanpa terkecuali,” jelas Benhur kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (6/10).
Benhur menilai dalam skema pinjaman pemprov kepada PT SMI senilai 178 miliar ternyata Kabupaten SBT dan Aru tidak mendapatkan jatah satu peser pun, sementara sembilan daerah lain mendapatkan.
Fakta ini, kata Benhur harus menjadi perhatian serius pemprov mengingatkan semua daerah di Maluku harus diperlakukan sama. Artinya kue pembangunan harus dibagi secara merata ke 11 kabupaten dan kota.
“Tidak boleh ada satu kabupaten atau kota yang tidak mendapatkan kue pembangunan dari anggaran daerah, apalagi dalam skema pinjaman sebab pemerintah berutang. Itu untuk semua daerah,” tegas Benhur.
Olehnya itu, dalam skema pinjaman yang akan dilakukan pemprov ke PT Bank Maluku-Malut, sudah seharusnya Kabupaten Kepulauan Aru dan SBT menjadi prioritas.
Artinya tidak ada alasan bagi pemprov untuk mengakomodir kedua daerah ini dalam pinjaman dimaksudkan.
Benhur menegaskan ditengah kondisi fiskal daerah yang terpotong, maka tidak boleh ada kebijakan distribusi kue pembangunan yang mengesampingkan daerah tertentu dengan alasan apapun.
“Pokoknya dalam kebijakan skema pinjaman daerah pada PT Bank Maluku-Malut harus memprioritaskan kedua kabupaten sehingga keadilan anggaran dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Benhur memastikan DPRD Maluku menjalankan fungsinya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pembangunan infrastruktur yang dibiayai dengan dana dari PT SMI guna memastikan pinjaman daerah telah sasaran dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.(S-20)