AMBON, Siwalimanews â Warga Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, berinisial SK (48) diamankan oleh aparat kepolisian Polres Seram Bagian Barat, lantaran diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres SBB AKBP Andi Julkifi menjelaskan, terduga pelaku SK ini resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan, setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi dan telah memenuhi unsur sesuai ketentuan, bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.
âPenahanan terhadap terduga pelaku ini, dilakukan pada, Selasa (23/9) kemarin,â jelas kapolres dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (24/9).
Kapolres menjelaskan, terduga pelaku SK ini, sehari-hari bekerja sebagai petani dan sopir angkot ini, diduga melakukan pencabulan terhadap korban secara berulang sejak November 2023.
Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, SK mengancam korban yang adalah anak kandungnya sendiri agar tidak menceritakan kejadian tersebut disertai memberikan uang dengan nominal yang bervariasi.
âPada saat hendak menyetubuhi korban, tersangka memberikan uang ada yang Rp50 ribu, kemudian  Rp10 ribu dan ada pula Rp20 ribu,â urai kapolres.
Selain memberikan uang usai melakukan perbuatan bejatnya itu, SK juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk ibu korban.
Aksi pelaku ini terungkap, setelah korban berani menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, SK dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp300 juta.(S-25)