BULA, Siwaimanews – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Seram Bagian Timur, Musa Rumakat meminta kepada pemerintah daerah menata kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan tanah objek dan reforma agraria (TORA).
Hal ini untuk menyelesaikan status kawasan hutan yang telah beruba fungsi menjadi kawasan pemukiman masyarakat dan dihuni sejak lama, sehingga perlu ditata atau dialihkan status hutan tersebut.
âMelalui intervensi pemerintah daerah melalui RTRW, serta tanah objek dan reforma agraria (TORA) pengusulan dari pemerintah daerah untuk bisa dibebaskan dari kawasan hutan,â ungkapnya kepada SiwaliÂma di ruang kerjanya, Senin (1/10).
Menurutnya, ini menjadi catatan dalam pekerjaan pemerintahan daeÂrah supaya pihaknya segera mengÂusulkan kawasan hutan lindung yang sudah dimasuki masyarakat beralih status menjadi menjadi pemukiman.
âSekarang ini kita mendorong peÂmerintah daerah secepatnya supaya bukan saja pemukiman, mungkin lahan-lahan masyarakat masih di dalam kawasan hutan, kita punya taÂnggung jawab secara teknis sesuai dengan fungsi kita mendorong itu pemerintah daerah mengusulkan secepatnya keluar dari kawasan hutan,â pintanya.
Pada kesempatan itu, Ia menamÂbahÂkan di tahun 2022 lalu, bupati sudah mengusulkan beberapa kawaÂsan hutan sudah dialihkan ke dalam program Tora yang diputuskan daÂlam Surat Keputusan Biro.
âKalau di dalam mekanisme kawaÂsan hutan, kita mengusulkan lagi di Kementerian Kehutanan,â jelasnya
Apabila ingin dikeluarkan dalam status kawasan hutan harus disamÂpaikan melalui Tora dan RTRW.
âArtinya bukan hak paten untuk itu tidak bisa lagi. Tetapi bisa harus dilakukan dengan mekanisme yang ketahui bersama yaitu melalui atuÂran. Otomatis dalam aturan syarat RTRW dan Tora bisa saja kita lakuÂkan, karena mekanisme yang diminÂtai oleh kementerian Kehutanan atau persyaratan persyaratan kita miliki baru kita usulkan,â ucapnya.
Rumakat mengungkapkan kedeÂpan pihaknya hanya menunggu pemerintah daerah melalui RTRW dan Tora untuk mengusulkan langÂsung agar segera tindak lanjuti.
âKami berharap supaya masyaraÂkat ada yang mengeluh problem tentang lahan untuk dalam kawasan hutan tidak menjadi masalah untuk mereka, karena bagi pemerintah tetap saja memihak kepada masyaÂrakat,â janjinya. (S-27)