SIWALIMA.id > Berita
Daerah | Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 15:21 WIT
Rumakat Minta Pemkab SBT Perbaiki RT/RW

BULA, Siwaimanews – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Seram Bagian Timur, Musa Rumakat meminta kepada pemerintah daerah menata kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan tanah objek dan reforma agraria (TORA).

Hal ini untuk menyelesaikan status kawasan hutan yang telah beruba fungsi menjadi kawasan pemukiman masyarakat dan dihuni sejak lama, sehingga perlu ditata atau dialihkan status hutan tersebut.

“Melalui intervensi pemerintah daerah melalui RTRW, serta tanah objek dan reforma agraria (TORA) pengusulan dari pemerintah daerah untuk bisa dibebaskan dari kawasan hutan,” ungkapnya kepada Siwali­ma di ruang kerjanya, Senin (1/10).

Menurutnya, ini menjadi catatan dalam pekerjaan pemerintahan dae­rah supaya pihaknya segera meng­usulkan kawasan hutan lindung yang sudah dimasuki masyarakat beralih status menjadi menjadi pemukiman.

“Sekarang ini kita mendorong pe­merintah daerah secepatnya supaya bukan saja pemukiman, mungkin lahan-lahan masyarakat masih di dalam kawasan hutan, kita punya ta­nggung jawab secara teknis sesuai dengan fungsi kita mendorong itu pemerintah daerah mengusulkan secepatnya keluar dari kawasan hutan,” pintanya.

Pada kesempatan itu, Ia menam­bah­kan di tahun 2022 lalu, bupati sudah mengusulkan beberapa kawa­san hutan sudah dialihkan ke dalam program Tora yang diputuskan da­lam Surat Keputusan Biro.

“Kalau di dalam mekanisme kawa­san hutan, kita mengusulkan lagi di Kementerian Kehutanan,” jelasnya

Apabila ingin dikeluarkan dalam status kawasan hutan harus disam­paikan melalui Tora dan RTRW.

“Artinya bukan hak paten untuk itu tidak bisa lagi. Tetapi bisa harus dilakukan dengan mekanisme yang ketahui bersama yaitu melalui atu­ran. Otomatis dalam aturan syarat RTRW dan Tora bisa saja kita laku­kan, karena mekanisme yang dimin­tai oleh kementerian Kehutanan atau persyaratan persyaratan kita miliki baru kita usulkan,” ucapnya.

Rumakat mengungkapkan kede­pan pihaknya hanya menunggu pemerintah daerah melalui RTRW dan Tora untuk mengusulkan lang­sung agar segera tindak lanjuti.

“Kami berharap supaya masyara­kat ada yang mengeluh problem tentang lahan untuk dalam kawasan hutan tidak menjadi masalah untuk mereka, karena bagi pemerintah tetap saja memihak kepada masya­rakat,” janjinya. (S-27)

BERITA TERKAIT