SIWALIMA.id > Berita
Daerah | Kamis, 5 November 2026 pukul 14:39 WIT
Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Segera Diketok Dewan

AMBON, Siwalima.id - Rancangan perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam waktu dekat akan di ketok DPRD menjadi payung hukum baru bagi Pemerintah Provinsi Maluku.

Ketua Komisi I DPRD, Solichin Buton mengungkapkan, pihaknya telah merampungkan proses harmonisasi ranperda inisiatif DPRD tersebut bersama Kanwil Kemenkum Maluku.

“Catatan-catatan yang disampaikan Kanwil Kemenkum sudah kita tindak lanjuti. Kita sudah selesaikan dan tinggal menunggu paripurna untuk mengesahkan ranperda ini,” ucap Solichin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (4/11).

Keberadaan perda ini sangat penting, sebab Maluku dikenal sebagai daerah yang memiliki sejarah panjang dengan sistem pemerintahan adat dan masyarakat hukum adat yang masih hidup serta berkembang secara turun-temurun.

Apalagi selama ini, keberadaan masyarakat hukum adat di Maluku secara faktual atau de facto telah diakui dalam kehidupan sosial masyarakat.

Namun, pengakuan itu belum sepenuhnya memiliki landasan hukum melalui regulasi daerah.

“Ranperda ini nantinya menjadi payung hukum bagi pengakuan sekaligus perlindungan masyarakat hukum adat di seluruh wilayah Maluku,” tegasnya.

Solichin menjelaskan, ranperda ini akan mencakup pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, perlindungan hak-hak adat, termasuk hak ulayat yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.

“Artinya kehadiran perda ini menjadi dasar bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk di dalamnya perlindungan hak ulayat dan berbagai hak adat lainnya,” ujarnya.

Diakui, sejumlah persoalan terkait masyarakat adat, termasuk kasus yang terjadi di wilayah Manusela dan beberapa wilayah lainnya, turut menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.

Ia berharap kehadiran perda ini nanti akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan kedepan tidak ada lagi gangguan-gangguan terhadap eksistensi masyarakat adat.

Komisi I juga sedang mempersiapkan pembahasan regulasi atau Ranperda terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Usulan tersebut merupakan bagian dari perhatian Ketua DPRD Maluku yang meminta komisi I mengkaji dan memproses regulasi terkait perlindungan hak kekayaan intelektual.

“Kita telah mengumpulkan sejumlah referensi sebagai bahan awal untuk memulai proses pembahasan,” ucapnya.(S-20)

BERITA TERKAIT