SIWALIMA.id > Berita
Online | Jumat, 19 September 2025 pukul 19:26 WIT
PPK Talud Buru Divonis 2 Tahun Bui

AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa korupsi pembangunan talud penahan banjir Meskel Saiya dengan hukuman 2 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Agus Hairullah dan Paris Edward di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (19/9).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Meskel Saiya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “dalam jabatan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Meskel Saiya dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim Martha Maitimu saat membacakan vonis.

Selain hukuman penjara 2 tahun, Saiya juga dihukum pidana dengan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya Saiya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Namun oleh pertimbangan majelis hakim Saiya diputuskan bersalah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp300 juta

Usai pembacaan putusan, JPU Kejati Maluku menyatakan pikir pikir. Sementara terdakwa Saiya melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.(S-26)

BERITA TERKAIT