AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa korupsi pembangunan talud penahan banjir Meskel Saiya dengan hukuman 2 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Agus Hairullah dan Paris Edward di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (19/9).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Meskel Saiya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi âdalam jabatanâ, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
âMenjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Meskel Saiya dengan pidana penjara selama 2 tahun,â ucap Hakim Martha Maitimu saat membacakan vonis.
Selain hukuman penjara 2 tahun, Saiya juga dihukum pidana dengan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya Saiya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Namun oleh pertimbangan majelis hakim Saiya diputuskan bersalah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp300 juta
Usai pembacaan putusan, JPU Kejati Maluku menyatakan pikir pikir. Sementara terdakwa Saiya melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.(S-26)