AMBON, Siwalima.id – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, kembali menangkap seorang pria berinisial VP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Ambon.
VP ditangkap, saat hendak menerima paket kiriman dari Jakarta di Jalan Karang Panjang, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kamis (13/8) sekitar pukul 13.05 WIT.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka hendak mengambil paket yang dikirim menggunakan jasa pengiriman. Paket tersebut dikirim oleh seorang pria berinisial FT yang disebut sebagai teman tersangka.
"VP sudah mengetahui, bahwa paket kiriman tersebut berisikan narkotika,” ucap Kombes Indra kepada Siwalima.id di ruang kerjanya, Jumat (11/9).
Menurut Kombes Indra, polisi kemudian menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam satu pasang sepatu merek Nike.
"Total terdapat 15 paket sabu di dalam sepatu tersebut dengan total berat 14,57 gram,” beber Kombes Indera.
Kombes Indera mengaku, sebanyak tujuh paket ditemukan pada salah satu bagian sepatu, sedangkan delapan paket lainnya ditemukan pada bagian sepatu yang lain.
Modus yang digunakan dalam pengiriman tersebut adalah, menyembunyikan narkotika di dalam barang.
"FT menggunakan metode penyembunyian dalam barang, yakni dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam satu pasang sepatu Nike,” jelas Indra.
Dalam pemeriksaan lanjut Kombes Indera, tersangka VP mengaku paket sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemesan.
“Dugaan sementara, VP menerima menjadi perantara dalam jual beli tersebut,” ucap Kombes Indera.
Atas dugaan tersebut, VP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor: 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Ia juga dikenai Pasal 114 ayat (2) diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga. Sedangkan pasal 609 ayat (2) huruf a diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta.(S-25)