AMBON, Siwalimanews – Personel Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana, Satuan Brimob Polda Maluku, memusnahkan ratusan unit bahan peledak yang merupakan barang bukti kasus terorisme sejak tahun 2005.
Pemusnahan dilakukan di Desa Leihari, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Rabu (1/10). Seluruh barang bukti sebelumnya diamankan di Markas Ditreskrimum Polda Maluku.
âPendisposalan bahan peledak yang merupakan barang bukti kasus terorisme sejak 2005 itu, telah dilakukan pada hari Rabu kemarin,â jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (3/10).
Proses pemusnahan itu lanjut Kombes Rositah, dipimpin PS Wadan Detasemen Gegana AKP W Matulessy. Sejumlah bahan peledak yang dimusnahkan antara lain, 3 granat hand riot CS 1 KM, 1 granat hand frag delay, 1 granat longser, 11 granat ofensif, 2 granat GT, 1 granat frag delay M67, 23 granat GT 6 AR, 18 pelontar longser, 59 bom pipa rakitan, dan 11 bom molotov.
Kegiatan pengambilan hingga disposal berlangsung aman dan terkendali.
âPelaksanaan pengambilan dan disposal barang bukti milik Ditreskrimum Polda Maluku dapat berjalan dengan baik, lancar, dan situasi aman terkendali,â tulis Kombes Rositah.
Langkah pemusnahan ini disebut sebagai upaya mengantisipasi potensi ancaman keamanan akibat bahan peledak yang tersimpan terlalu lama, sekaligus memastikan barang bukti perkara tindak pidana terorisme tidak lagi disalahgunakan.(S-25)