AMBON, Siwalima.id - Penetapan tiga Ranperda tentang Pemerintahan Negeri di Kota Ambon, kembali tertunda.
Padahal, DPRD Kota Ambon sebelumnya berkomitmen menuntaskan pembahasan tiga regulasi tersebut untuk ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna berikutnya.
Penetapan, bahkan sempat diarahkan bertepatan dengan paripurna penyerahan KUA-PPAS Perubahan yang berlangsung Senin (14/9) kemarin. Namun, agenda tersebut belum terealisasi.
Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela menjelaskan, tertundanya penetapan ranperda ini, bukan disebabkan persoalan substansi maupun perbedaan pandangan, melainkan masih terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan.
βTak ada kendala. Sesuai dengan proses paripurna lalu yang sempat ditunda, itu hanya meluruskan beberapa tahapan administrasi yang belum terselesaikan,β ucap Tamaela.
Menurutnya, proses administrasi tersebut kini telah dituntaskan melalui koordinasi Sekretariat DPRD, bagian pemerintahan, dan Komisi I.
Setelah selesai tahapan administrasi tersebut, DPRD tinggal menentukan waktu penetapan melalui rapat paripurna. Namun sayangnya saat ditanya kapan pelaksanaan paripurnanya, Tamaela hanya menyebut penjadwalan akan dikoordinasikan Sekretariat DPRD bersama Komisi I.
"Nanti Sekwan bersama dengan Komisi I melihat waktu yang tepat untuk penetapannya,β ucap Tamaela.
Untuk diketahui, ketiga ranperda yang masih menunggu penetapan itu, masing-masing Penataan Negeri, Penetapan Negeri, serta Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri.
Ketiga regulasi tersebut, menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola pemerintahan negeri di Kota Ambon, karena itu, penjadwalan kembali penetapannya kini menjadi perhatian DPRD dan pemkot.(S-10)