SAUMLAKI, Siwalima.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan di APBD perubahan tahun 2026.
Persoalan ketersediaan tempat tinggal dinilai turut mempengaruhi kenyamanan dan keberlangsungan guru dalam menjalankan tugas, terutama mereka yang ditempatkan di wilayah pelayanan.
“Salah satu program yang menjadi perhatian adalah pembangunan rumah dinas guru, “tegas Wakil Bupati Tanimbar Juliana Chatarina Ratuanak dalam pidatonya saat paripurna penyerahan nota pengantar KUA-PPAS perubahan 2026 di aula utama gedung DPRD Tanimbar, Jumat (18/9).
Dirinya menyebut rumah dinas yang selama ini menjadi momok bagi para guru yang datang.
“Ada yang kos dan bahkan meninggalkan tempat tugas tidak betah dan tidak memiliki rumah harus menginap dengan orang di kampung dan harus menyewa,” ungkapnya.
Selain sektor pendidikan, Pemkab Tanimbar juga memprioritaskan perbaikan puskesmas pembantu (Pustu) karena dari hasil evaluasi ditemukan menemukan sejumlah fasilitas kesehatan mengalami kerusakan berat.
Juliana juga menyebut pendidikan dan kesehatan lebih dari 80 persen memegang peranan penting untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia atau IPM.
Selain itu dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 780.163.057.160.
“Angka tersebut mengalami peningkatan 6,41 persen dibandingkan APBD induk, yang bersumber dari tambahan dana transfer sementara belanja daerah dirancang sebesar Rp 815.350.653.232, meningkat 1,99 persen dibandingkan APBD induk,” terang Juliana.
Untuk pembiayaan daerah, pemerintah merancang sebesar Rp35.142. 590.772,39 atau mengalami penurunan 46,69 persen dibandingkan APBD induk.
Penurunan pembiayaan tersebut lanjutnya berkaitan dengan tidak tercapainya SiLPA tahun sebelumnya yang sebelumnya menjadi salah satu sumber pembiayaan daerah.
“Berkurangnya pembiayaan daerah dari tidak tercapainya sisa lebih atau SiLPA perhitungan anggaran di tahun sebelumnya,” katanya.
Untuk APBD Perubahan lanjutnya, Pemkab Tanimbar memilih menyesuaikan kemampuan belanja dengan kapasitas pendapatan yang tersedia.
Pertimbangannya, pembiayaan utang dapat menciptakan kewajiban yang harus ditanggung pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
“Dapat ditegaskan bahwa dalam postur perubahan rancangan kebijakan anggaran tidak mengalokasikan penerimaan pembiayaan utang daerah dengan pertimbangan belanja daerah wajib hukumnya mengikuti pendapatan daerah agar tidak melahirkan beban utang pada tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.
Dengan struktur tersebut, pemerintah daerah memastikan tidak terdapat penerimaan pembiayaan utang baru dalam rancangan APBD Perubahan 2026.
“Dengan demikian pada rancangan struktur di atas sisa lebih anggaran daerah tahun berkenan adalah nol,” katanya.
Selama pembahasan APBD Perubahan dirinya juga telah meminta kepada seluruh pimpinan OPD untuk tidak bepergian ke luar daerah.
Untuk memastikan seluruh perangkat daerah fokus terhadap proses pembahasan APBD Perubahan pemerintah mengeluarkan larangan perjalanan dinas keluar daerah bagi seluruh kepala OPD sampai Perda APBD perubahan 2026 ditetapkan.
“Saya tegaskan kepada seluruh kepala OPD dilarang melakukan perjalanan dinas keluar daerah sampai penetapan perda tentang APBD Perubahan 2026 ditetapkan,” tandasnya.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi penegasan agar seluruh perangkat daerah memusatkan perhatian pada percepatan penyusunan dan pembahasan APBD perubahan 2026, khususnya program yang menyentuh langsung pelayanan dasar masyarakat. (S-26)