AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku memperpanjang waktu waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di lingkup Pemprov Maluku hingga 30 April 2020.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran KPK Nomor: 100 tahun 2020 tentang perpanjangan masa peÂnyamÂpaian LHKPN Tahunan tertaÂnggal 19 Maret 2020.
âJadi kita sudah perpanjang masa penyampaian LHKPN sampai deÂngan akhir bulan April, mendaÂtang,â terang Kepala Inspektorat Maluku, Rosida Soamole kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (3/4).
Menurutnya, jumlah pejabat negara di lingkup Pemprov Maluku sebanyak 400 orang lebih dan yang sudah memasukan sekitar 200 lebih pejabat.
âBatas akhirnya memang tanggal 31 Maret untuk menyampaikan LHÂKPN namun dengan adanya surat edaran KPK kita diperpanjang lagi sampai dengan 31 April mendaÂtang,â ujar Soamole.
Ia berharap, seluruh pejabat penyelenggara negara untuk menggunakan waktu sisa ini untuk melaporkan harta kekayaannya.
âKita harapkan pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan silakan untuk melapor,â ujarnya singkat.
Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan LPI Maryati Kuding dalam rilisnya yang diterima Siwalima mengatakan, Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK) memperÂpanjang waktu penyampaian LapoÂran Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan atau yang dikenal dengan pelaporan LHKPN periodik untuk tahun laporan 2019.
âPerpanjangan waktu diberikan selama 1 bulan, yaitu dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020,â kata Maryati.
Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19. Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi Covid-19.
âTerkait hal ini, KPK telah mengeÂluarkan Surat Edaran Nomor : 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020,â jelas Maryati.
Dijelaskan masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKÂPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
Tingkat Kepatuhan LHKPN Nasional
Ia juga menjelaskan tingkat kepaÂtuhan LHKPN secara nasional per 18 Maret 2020 tercatat 71,47%, yaitu sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia.
Rinciannya adalah Bidang EkseÂkutif mencapai 70,42% atau sebaÂnyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor. Bidang Legislatif mencapai 66,46% atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor. Bidang Yudikatif mencapai 94,62% atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor. Dan, dari BUMN/D tercatat 70,47% atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor.
Terkait kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya yang berjumlah total 51 PN, tercatat total 34 PN telah lapor atau sekitar 67%. Sisanya sebanyak 17 PN yang belum lapor merupakan wajib lapor kateÂgori periodik.
Sedangkan untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal 3 (tiga) orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyamÂpaikan laporannya. Dengan perpanÂjangan waktu yang diberikan, maka batas waktunya adalah hingga 30 April 2020.
Sementara, dari total 8 (delapan) orang stafsus Wakil Presiden terÂcatat 2 (dua) PN yang termasuk kategori wajib lapor periodik dan 4 (empat) PN yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya.
Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada 2 (dua) PN yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. 7 (tujuh) orang PN lainÂnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya.
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, terkait pandemi covid-19 KPK menutup sementara bebeÂrapa layanan publik secara tatap muka. Meskipun masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: lhkpn@kpk.go.id.
UU No 28 tahun 1999 tentang peÂnyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelÂum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(S-39)