SIWALIMA.id > Berita
Online | Senin, 22 September 2025 pukul 18:16 WIT
Pemprov Minta DPD Kawal RUU Provinsi Kepulauan

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku, minta Dewan Perwakilan Daerah untuk mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-undang terkait provinsi kepulauan.

Permintaan ini disampaikan gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Maluku Sadli Ie dalam rapat kerja antara Pemprov Maluku dengan Komite I DPD RI yang berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur, Senin (22/9).

Gubernur menyambut baik, upaya DPD RI untuk memastikan RUU Provinsi Kepulauan masuk dalam Prolegnas 2025 yang telah disepakati dalam rapat evaluasi yang melibatkan pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu.

Upaya yang dilakukan DPD, menunjukkan komitmennya dalam memastikan RUU Provinsi Kepulauan dibahas untuk menjadi UU, setelah bertahun-tahun gagal dibahas DPR dan pemerintah.

“Atas nama masyarakat di 8 provinsi yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerjasama (BKS) provinsi kepulauan berterima kasih atas komitmen jajaran DPD RI yang telah mengusulkan kembali RUU kepulauan dalam prolegnas,” tulis gubernur.

RUU Provinsi Kepulauan lanjut guberur, tidak boleh hanya sebatas usulan tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata dalam mengawal usulan tersebut agar dibahas dan ditetapkan menjadi UU.

Bahkan, dalam berbagai kesempatan, gubernur telah menyuarakan pentingnya penetapan RUU Provinsi Kepulauan, sebab akan ada manfaat luar biasa yang diterima 8 provinsi kepulauan.

“Maluku adalah salah satu provinsi yang memiliki kapasitas fiskal lemah, karena PAD kecil dan tergantung dana transfer dari pusat, artinya kalau perhitungan DAU hanya mempertimbangkan luas daratan, maka tentu provinsi kepulauan tidak akan diuntungkan,” tandas gubernur.

Formula perhitungan DAU dan DAK menurut guberur, paling kurang harus mempertimbangkan juga luas lautan, sehingga RUU Provinsi Kepulauan menjadi alternatif agar Maluku dan 7 provinsi lain mendapatkan perlakuan yang berbeda.(S-20)

BERITA TERKAIT