SIWALIMA.id > Berita
Online | Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 00:21 WIT
Pemkot Serahkan Empat Ranperda ke DPRD

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon menyerahkan 4 rancangan peraturan daerah ke DPRD Kota Ambon untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda.

Empat ranperda yang merupakan usulan legislatif masing masing Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dan Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah air minum Tirta Yapοno, serta 1 ranperda usulan eksekutif yaitu Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Penyerahan ranperda ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Gerald Mailoa, didampingi Ketua DPRD Mourits Tamaela dan dihadiri Walikota Ambon Bodewin Wattimena di Ruang Paripurna, Baileo Rakyat, Belakang Soya, Selasa (7/10).

Walikota dalam sambutannya menjelaskan, urgensi payung hukum untuk empat ranperda yang diusulkan terkait Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok, sebab kebiasaan merokok meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Kota Ambon dan cenderung meningkat.

Guna menciptakan dan menjaga udara yang bersih dan sehat sebagai hak bagi setiap orang, maka diperlukan kemauan, kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan.

“Dalam rangka menghormati hak asasi manusia, perlu dibuat suatu perda yang mengatur kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah serta angkutan umum,” ucap walikota.

Selanjutnya, terkait ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Ambon agar terhindar dari ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan, perlu dilakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dalam bentuk perda.

“Diperlukan kebijakan yang dapat menjamin perlindungan untuk membebaskan mereka dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, perhatian serius dari semua pihak. Pencegahan harus dilakukan dengan pendekatan komprehensif, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat,” jelas walikota.

Untuk Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Yapοno, walikota  menjelaskan, investasi pemda, termasuk di dalamnya penyertaan modal pada BUMD dapat dianggarkan, apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran telah ditetapkan dalam Perda tentang Penyertaan Modal Daerah.

Oleh sebab itu, penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Yapono perlu diatur dengan perda. Sementara, untuk RTRW Kota Ambon, disusun dalam rangka pengendalian perkembangan dan pembangunan kota serta untuk mewujudkan Kota Ambon sebagai kota jasa.

RTRW kota, meliputi visi dan misi, strategi pengembangan, struktur tata ruang, rencana pola ruang dan tata cara pengendalian yang merupakan pedoman dalam penetapan kebijaksanaan struktur dan pola ruang, sekaligus sebagai arahan pelaksanaan pengembangan dan pembangunan di Kota Ambon.

“Dengan rencana RTRW kota, diharapkan dapat terwujud keserasian dan keterpaduan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Ambon ke depan,” tandas walikota.

Walikota berharap, empat ranperda yang diserahkan, dapat dibahas semaksimal dan sesegera mungkin, agar pada nantinya ada payung hukum lewat perda yang mengatur penyelenggaraannya.(S-10)

BERITA TERKAIT