AMBON, Siwalima.id - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Ambon memastikan terus mempertajam pembahasan ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025-2045.
Pembahasan lanjutan bersama OPD terkait digelar, Rabu (29/9), dengan fokus, memastikan substansi ranperda mampu mengakomodir kepentingan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha hingga investor.
Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon, Hary Far Far, mengatakan pembahasan RTRW memiliki posisi strategis karena regulasi tersebut akan menjadi pedoman pemanfaatan ruang dalam jangka panjang.
“Tadi kita laksanakan rapat Pansus dengan OPD terkait untuk pembahasan lanjut ranperda RTRW. Ini merupakan rapat lanjutan setelah kurang lebih hampir satu tahun dalam proses pembahasan revisi,” kata Harry kepada wartawan usai rapat, Rabu (29/9).
Menurutnya, Pansus memastikan seluruh materi dalam ranperda yang sebelumnya telah dibahas di internal Pemkot Ambon benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Hal ini penting, kata dia, karena RTRW berbeda dengan ranperda reguler. Ketentuan tata ruang memiliki jangka waktu panjang sehingga substansi yang ditetapkan harus mampu menjawab kebutuhan ke depan.
“Ini kalau sudah ditetapkan, revisinya kurang lebih 10 tahun. Berarti materi muatannya hari ini harus lebih spesifik,” ujarnya.
Hary juga menegaskan, salah satu perhatian Pansus adalah memastikan regulasi tata ruang tidak justru menjadi hambatan dalam proses perizinan.
Menurutnya, RTRW harus mampu memberikan kepastian terhadap pemanfaatan ruang sehingga pelaku usaha maupun investor yang hendak berinvestasi di Kota Ambon memiliki landasan regulasi yang jelas. “Jadi kita dari Pansus tadi memastikan ranperda ini harus bisa mengakomodir seluruh kepentingan, terutama berkaitan dengan proses perizinan,” katanya.
Ia menambahkan, kepastian tata ruang menjadi pintu masuk penting bagi investasi. Jangan sampai persoalan regulasi tata ruang justru membuat potensi daerah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. “Ini merupakan pintu masuk untuk memastikan seluruh kepentingan pelaku usaha maupun investor yang masuk nantinya secara regulasi sudah memungkinkan untuk pemanfaatan ruang,” jelasnya.
Selain penataan kawasan dan pemanfaatan ruang, Pansus juga mencermati sejumlah isu aktual yang perlu mendapatkan kepastian dalam ranperda RTRW.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha minuman beralkohol, izin pertambangan batuan, serta NIB sejumlah perusahaan yang sifat kegiatannya merupakan kelanjutan dari usaha yang telah berjalan.
“Jadi ada beberapa isu terkini dan faktual yang juga harus sudah boleh dijawab dalam ranperda ini. Di antaranya NIB untuk minuman beralkohol, izin tambang batuan dan NIB untuk beberapa perusahaan yang sifatnya melanjutkan,” ungkapnya.
Pansus, lanjutnya, masih akan menggelar satu kali rapat lanjutan pada pekan depan untuk membahas seluruh substansi ranperda secara lebih mendalam.
“Kita sepakati Minggu depan ada satu kali lagi rapat untuk membahas seluruh substansi, baik mengenai penataan kawasan maupun pemanfaatan ruang,” tandasnya.(S-10)