AMBON, Siwalimanews – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Maluku Rudi Waras, rupanya tidak menggubris perintah Gubernur Hendrik Lewerissa, terkait pencairan dana ganti uang (GU) milik Dinas kesehatan.
Pasalnya, gubernur telah memerintahkan BPKAD untuk melakukan pencairan dana GU tanpa ada pemotongan sebesar Rp200 juta, namun Kepala BPKAD tetap ngotot untuk melakukan pemotongan.
Alhasil, dana GU tidak dapat dicairkan untuk membiayai kebutuhan operasi Dinkes, padahal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diterbitkan dan siap dicairkan.
Sumber Siwalimanews di Kantor Gubernur mengungkapkan, polemik pencairan dana GU Dinkes berawal dari keinginan BPKAD agar dilakukan pemotongan anggaran sebesar Rp200 juta untuk menutupi adanya temuan BPK terkait dengan penggunaan dana Tambah Uang (TU) pada Dinkes tahun 2024 lalu.
“Jadi memang polemik ini berawal dari adanya temuan BPK pada LPJ Gubernur tahun 2024, dimana pada Dinkes terdapat Rp309 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, khususnya pada pos belanja TU itu dan kalau tidak diselesaikan, maka LPJ Gubernur tahun anggaran 2024 akan disclaimer,” beber sumber tersebut yang meminta namanya tidak dipublikasikan kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (27/9).
Untuk menutup temuan tersebut, BPKAD menutup dengan anggaran yang sampai saat ini belum diketahui, apakah bersumber dari anggaran daerah tahun 2025 atau dari oknum tertentu dan akhirnya BPK mengeluarkan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata dana TU yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut diduga dipergunakan oleh Dinkes sebesar 80 juta, dan mantan bendahara Dinkes Paula Tauran Rp50 juta dan kadis Kesehatan saat itu Faradila Atamimi sebesar Rp180 juta.
“Untuk Rp80 juta yang digunakan dinas, informasinya sudah dibayarkan, sedangkan sisanya baik yang digunakan oleh mantan Kadis ibu Dila maupun mantan bendahara itu belum dibayarkan,” beber sumber ini.
Sementara terhadap sisa pembayaran tersebut, BPKAD memaksakan agar dipotong dari dana GU ketiga Dinkes, namun sayangnya Kadis Kesehatan Yan Aslian Noor menolak pemotongan dengan alas an, sisa pembayaran bukan menjadi tanggung jawab dinas, melainkan orang-orang yang menggunakannya.
Langkah Kadinkes yang menolak pemotongan tersebut, membuat Kepala BPKAD Rudy Waras menjadi geram dan ngotot untuk melakukan pemotongan GU pada saat pencairan.
“Pak kadis kesehatan memang menolak pemotongan GU karena itu bukan tanggung jawab dinas untuk membayar. Sikap kadis itu yang membuat kepala BPKAD marah, makanya tarik ulur pencairan GU itu terjadi sampai sekarang dan menyebabkan dinas dan beberapa UPT menghadapi kendala keuangan,” bebernya.
Fatalnya lagi, menurutnya sikap Kepala BPKAD ini, bertentangan dengan perintah gubernur yang memerintahkan agar BPKAD mencairkan dana GU tanpa adanya pemotongan dengan alasan apapun.
Lagipula kata sumber, dana GU Dinkes hanya sebesar Rp130 juta, artinya jika dipotong, maka Dinkes tidak akan mendapatkan anggaran apapun untuk membiayai operasional.
Sumber ini menduga, Kepala BPKAD Rudy Waras lebih nurut dan mendengar arahan Sekda Sadli Ie yang sejak awal juga mendukung dilakukan pemotongan dana GU Dinkes.
“Pak gubernur minggu lalu itu sudah perintahkan kepala BPKAD untuk cairkan tanpa ada pemotongan, tapi kepala BPKAD ini membangkang makanya sampai sekarang belum dicairkan,” terangnya.
Ia berharap, gubernur dapat mengevaluasi kepala BPKAD karena dinilai membangkang dari perintah pimpinan.
Sementara itu, Kepala BPKAD Rudy Waras yang dikonfirmasi terkait dengan persoalan ini, Kamis (25/9) menolak berkomentar dan mengarahkan agar melalui juru bicara Pemrov.
Sementara juru bicara Pemrov Kasrul Selang yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya Sabtu (27/9) belum merespon.(S-20)