AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman terhadap Rayan Ramli Canring terdakwa persetubuhan anak di bawah umur dengan hukuman yang cukup ringan yakni pidana penjara selama 2,6 tahun.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/6).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa Rayan Ramli Canring terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang jo pasal 64 KUHPidana.
âMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rayan Ramli Canring dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,â ucap Hakim Martha Maitimu saat membacakan vonis.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa terjadi pada bulan September 2024 lalu, bertempat di Kota Ambon. Kasus ini dilaporkan pihak keluarga korban kepada pihak kepolisian.(S-26)