AMBON, Siwalima.id - DPRD Kota Ambon mempersoalkan proyek yang sementara dikerjakan oleh Kodam XV Pattimura di atas aliran Sungai Waitomu, kawasan Mardika.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menilai pembangunan di atas maupun di bibir sungai perlu mengacu secara ketat pada ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kawasan sempadan sungai memiliki aturan khusus yang harus dipatuhi dalam setiap aktivitas pembangunan.
“Kalau mengacu pada aturan yang berlaku, tidak diperbolehkan membangun di atas maupun di bibir sungai,” jelasnya kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (16/9).
Politisi PKB itu juga membantah klaim pembangunan tersebut telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Ambon.
Ia menyebut DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun informasi terkait proses perizinan pembangunan tersebut.
“Selama ini tidak pernah ada pemberitahuan maupun koordinasi dari pemkot kepada DPRD terkait izin pembangunan di lokasi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far, mengatakan pihaknya telah mela-kukan pengecekan kepada sejum-lah OPD terkait legalitas pembangunan yang sementara berlangsung di atas sungai tersebut.
Hasil pengecekan tersebut, katanya menunjukkan belum adanya izin sebagaimana yang dipersyaratkan. “Kita sudah cross-check. Di dinas lingkungan tidak pernah mengeluarkan izin UKL-UPL, begitu juga di Dinas PU terkait izin PBG,” ungkapnya.
Karena itu, komisi III meminta Pemkot Ambon segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan kelengkapan perizinan pembangunan tersebut.
Klarifikasi pemkot penting untuk memastikan pembangunan di kawasan Sungai Waitomu tidak mengabaikan ketentuan tata ruang, lingkungan maupun aturan teknis bangunan yang berlaku.
DPRD juga meminta seluruh pihak menghormati mekanisme perizinan agar pembangunan yang berlangsung di kawasan Mardika tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola di kemudian hari.
Penataan Wai Tomu Untuk UMKM
Sebelumnya diberitakan, Kodam XV Pattimura disorot masyarakat karena proyek fisik p penataan di bantaran kali Wai Tomu mengganggu aktivitas masyarakat di sekitaran pasar mardika.
Tidak hanya itu, kemacetan panjang juga terjadi di kawasan tersebut, belum lagi ketika angin bertiup kencang, debu beterbangan kemana-mana.
Menanggapi protes masyarakat, Kapendam Pattimura, Letkol Inf Adi Swastika menjelaskan pembangunan fisik di bantaran kali Wai Tomu sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota Ambon.
“Pembangunan fasilitas ini merupakan bagian dari penataan kawasan sekitar Kodam XV Pattimura dan telah dikoordinasikan dengan pemerintah kota serta pihak terkait,” jelasnya dalam keterangan persnya, di Ambon, Rabu (26/9).
Ia menyebut struktur bangunan yang saat ini berada di sekitar area trotoar merupakan bagian dari tahapan pekerjaan konstruksi.
Struktur tersebut, katanya tidak dimaksudkan untuk menghilangkan fungsi trotoar secara permanen. Penataan kawasan itu merupakan bagian dari arahan Pangdam XV Pattimura untuk merevitalisasi area tersebut agar dapat kembali mengakomodasi kebutuhan pejalan kaki sekaligus menyediakan ruang bagi pelaku UMKM. “Ini merupakan keinginan bapak pangdam agar area tersebut ditata dan direvitalisasi kembali menjadi ruang bagi UMKM masyarakat, katanya.
Kapendam mengatakan, penyediaan ruang bagi UMKM di kawasan tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi pelaku usaha lokal sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar Pasar Mardika.
Namun, Kodam tetap menyadari proses pembangunan dapat berdampak terhadap mobilitas masyarakat. Karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf apabila selama pekerjaan berlangsung terdapat gangguan terhadap kenyamanan masyarakat, khususnya pejalan kaki dan pengguna jalan.
Menurutnya, pelaksana di lapangan telah diarahkan untuk melakukan langkah mitigasi agar akses masyarakat tetap dapat difasilitasi secara aman selama proses pembangunan berlangsung. (S-10)