NAMLEA, Siwalimanews â Setelah menerima bantuan genset 50 KVA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali menyalurkan bantuan sarana dan prasarana perkantoran ke Lapas Namlea berupa 7 unit Lampu Emergency.
Pengiriman bantuan ini, melalui PT Makalisu Jaya Transtama selaku pihak pengirim yang diserahkan kepada Pengelola Barang Milik Negara, Sugianto Basir.
Pengelola Barang Milik Negara, Sugianto Basir dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews Jumat, (1/8) menjelaskan, lampu emergency yang diterima merupakan kali kedua yang diterima Lapas Namlea dari Ditjenpas.
“Kami sebelumnya sudah mendapatkan lampu emergency pada tahun 2024 lalu dengan jumlah kurang lebih 3 unit dan kami terima tambahannya lagi sebanyak 7 unit. Setelah kami cek kondisinya baik dan siap untuk digunakan,” tulis Sugianto dalam rilis tersebut.
Lampu emergency ini kata dia, selanjutnya akan diinventarisir dan didistribusikan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di Lapas Namlea.
Hal senada juga disampaikan Kepala Lapas Namlea, MM Marasabessy yang berharap, bantuan ini dapat mengefektifkan kinerja petugas pengamanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban terutama apabila sewaktu-waktu terjadi gangguan listrik.
Dukung Kelancaran Pertanian
Dipastikan, dalam waktu dekat, kelompok tani Lapas Namlea akan segera didaftarkan, sebagai salah satu anggota dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) yang nantinya akan memudahkan Lapas Namlea dalam memperoleh pupuk subsidi untuk digunakan dalam kegiatan pertanian.
âKami sangat mengapresiasi kunjungan dari Dinas Pertanian yang telah memberikan penyuluhan kepada poktan kami terkait pendaftaran e-RDKK yang nantinya sangat membantu kami dalam memperoleh pupuk subsidi. Selama ini, pupuk tersebut memang sangat sulit kami peroleh, dikarenakan disamping tidak diperjual belikan secara bebas, tetapi juga harus terdaftar sebagai kelompok tani yang berhak mendapatkan pupuk tersebut,â tandas Kepala Subseksi Pembinaan Mustafa La Abidin dalam rlisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (1/8).
Masih dalam rilis itu, Kepala BPP Waiperang, Mursiana Waliulu menjelaskan para petani yang telah diajukan datanya oleh Lapas Namlea akan dilengkapi berkasnya terlebih dahulu, dimana setiap anggota poktan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP, Kartu Keluarga dan Kartu Tani jika sudah memiliki.
âKami sudah terima datanya beberapa minggu yang lalu dan sudah dikirimkan SK Kelompok Tani disertai dengan pengurus dan anggotanya kepada kami. NIK-nya juga sudah kami dapat dan kedatangan kami  ini untuk meminta persetujuan atau tanda tangan dari pejabat terkait pada berkas pengajuan e-RDKK. Selanjutnya apabila berkasnya sudah lengkap, maka kami akan input kedalam situs e-RDKK dan datanya juga akan kami integrasikan ke Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian SIMLUHTAN agar pengelolaan dan distribusi pupuk subsidinya tepat sasaran,â jelas Mursiana.
Jika nantinya sudah terdaftar dan tervalidasi e-RDKK kata dia, maka poktan Lapas Namlea dan akan diberikan akses dalam memperoleh pupuk subsidi dengan nominal harga yang jauh lebih murah. (S-15)