AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku kembali dilaporkan ke Mabes Polri, terkait kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat karena tak diketahui perkembangan proses penyidikannya.
Laporan kali ini dilayangkan oleh Lembaga Masyarakat BerÂsatu Indonesia (LMBI), terkait dugaan pengabaian prosedur dan kurangnya transparansi dalam penaÂnganan kasus dugaan koÂrupsi Dana Desa Luhu di KecaÂmatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sekretaris LMBI Sifajar melaÂporkan pihak Ditreskrimsus, saat mendatangi Mabes Polri, Senin (11/8) sekaligus menyerahkan laporan secara resmi.
Sifajar menyebut, langkah ini ditempuh setelah pihaknya keceÂwa dengan kinerja Direktorat ReÂserse Kriminal Khusus (DitresÂkrimsus) Polda Maluku.
âLaporan dugaan korupsi suÂdah kami sampaikan sejak 17 April 2025 dengan alat bukti yang memadai. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan atau tindak lanjut yang kami terima,â tulis Sifajar dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Selasa (19/8).
Sifajar mengaku, pihaknya sebagai pelapor dalam kasus ini, sama sekali tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Maluku. Padahal, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, SP2HP wajib diberikan secara berkala minimal setiap 30 hari.
âYang lebih mengecewakan, perkembangan kasus ini justru kami ketahui dari pemberitaan media. Kami baru tahu laporan itu dilimÂpahkan ke Satreskrimsus Polres Seram Bagian Barat melalui salah satu media online pada 5 Mei 2025,â bebernya.
Menurutnya, tindakan itu menÂcerminkan pengabaian kewajiban pelayanan publik dan transparansi oleh aparat penegak hukum.
âFakta pelimpahan tidak pernah diberitahukan secara resmi kepada kami selaku pelapor,â tegasnya.
Pihaknya menilai, pengabaian tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi Polri pada Pasal 14 ayat (1) Perkap No. 6/2019 mewajibkan penyidik memberikan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk akuntaÂbilitas penanganan perkara.
âPolri harus konsisten menegakÂkan aturan internal agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap proses hukum. Jika prosedur dasar saja diabaikan, bagaimana publik bisa yakin dengan komitmen pemÂberantasan korupsi,â tulis Sifajar.
Bareskrim Kirim SP3D
Sebelumnya diberitakan, laporan Fredi Moses Ulemlem ke Bareskrim Polri terkait kasus proyek jalan lingkar Wetar di Kabupaten MBD mulai menemui titik terang.
Hal itu dibuktikan dengan Mabes Polri mengirimkan surat PembeÂritahuan Perkembangan PenangaÂnan Pengaduan Masyarakat (SP3D) kepada Ulemlem, terkait dengan laporannya tersebut.
Surat bernomor B/14766/VII/RES.7.5./2025/Bareskrim tertanggal 25 Juli 2025 itu, merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diajukan Law Office Fredi Moses Ulemlem & Partners dengan nomor 012/SP/FMU-LAW OFFICE/V/2025.
Ulemlem menerima surat tersebut pada, Kamis (7/8) yang tembusanÂnya ke Kapolri, Irwasum, KabaresÂkrim, Kadiv Propam, Kadivkum dan Kapolda Maluku.
Surat yang ditandatangani KaroÂwasidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto atas nama Kabareskrim itu, meminta Fredi untuk menghubungi Korwas I Rowassidik Bareskrim, guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait perkembangan penaÂnganan kasus tersebut.
Rujukan surat tersebut antara lain, Peraturan Kepolisian Nomor: 2 tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Perkap NoÂmor: 6 tahun 2019 tentang Penyidik Tindak Pidana, serta surat pengaÂduan Fredi tertaÂnggal 20 Mei 2025 kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku.
âSaya tetap berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Kami akan berusaha proaktif bersuara, bersurat, dan menghubungi pihak kepolisian demi percepatan penanganan kasus ini agar lebih cepat lebih baik,â tulis Ulemlem dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Jumat (8/8). (S-26)