AMBON, Siwalimanews – Abdullah Kelimagun, Bendahara Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2022, divonis 1,6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2020-2022.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Wilson Silver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (25/6).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa Abdullah Kelimagun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
âMenjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Abdullah Kelimagun, berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,â ucap Hakim Wilson saat membacakan vonis.
Selain itu, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Usai membacakan putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima, sementara JPU Junita Sahetapy, menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diketahui, perbuatan terdakwa Abdulah Kelimagun dilakukan bersama-sama dengan Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, Usman Rahman Ali Daeng Parany, yang telah disidang lebih dulu.
Perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,-, yang dilakukan terdakwa Usman Rahman Ali Daeng Parany, selaku Kepala Pemerintah Desa Air Kasar bersama Bendahara Desa Air Kasar yakni Abdulah Kelimagun, berdasarkan hasil perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur.
Sebagaimana tertuang dalam surat dari Plt. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur: Nomor 700/190/Kab-SBT/SPT/2024 tanggal 14 Januari 2024 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. (S-26)