NAMLEA, Siwalima.id - Anggota DPRD Buru, Irfan Papalia mengaskan, Komisi I tidak dapat menganulir atau membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor 400.10.2./227 tahun 2026 tentang Pengakuan Abdulah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.
“Komisi I tak punya kewenangan batalkan SK Bupati Buru. Komisi I hanya mengawasi dan memberi solusi agar hak-hak adat di petuanan Kaiely dilestarikan,” jelas Irfan saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat di DPRD Buru, Kamis (15/10).
Irfan menjelaskan, Komisi I DPRD Buru hanya memiliki kewenangan melakukan pengawasan, memanggil pihak terkait, serta menggelar RDP untuk mendengarkan aspirasi atau keberatan masyarakat.
Nantinya, hasil dari RDP atau pengawasan DPRD berupa rekomendasi yang ditujukan kepada pihak eksekutif atau langsung kepada Bupati Buru, bukan mencabut atau menganulir SK secara langsung. Jika SK Bupati tersebut, dinilai merugikan atau cacat hukum, maka pembatalan dapat dilakukan pencabutannya oleh Bupati sendiri.
“Bupati dapat mencabut, mengubah, atau menganulir SK yang dibuatnya jika dianggap perlu atau keliru. Sekali lagi saya tegaskan, komisi atau pihak terkait secara administratif tidak miliki kewenangan langsung untuk anulir SK Bupati secara sepihak di luar mekanisme hukum yang berlaku,” jelas Irfan.
Komisi I juga kata Politisi PKS ini, tak punya hak untuk menjegal atau menghentikan langkah - langkah hukum yang sedang ditempuh Fandi Ashari Wael lewat tim kuasa hukumnya.
“Kami tidak bisa batasi langkah langkah hukum yang diambil tim hukum Fandi Wael itu harus dihentikan, karena mereka juga punya hak. Statemen kami jelas, Komisi I sifatnya mengawasi dan memediasi,” ucap Irfan.
Komisi I menurut Irfan, telah menggelar RDP untuk memediasi atau meminta klarifikasi dari pihak eksekutif terkait polemik SK Pengakuan Abdulah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely. Hasil dari RDP hanya bersifat rekomendasi politik atau saran administratif dan bukan keputusan hukum yang mengikat untuk membatalkan suatu produk hukum eksekutif.
Bila kubu Fandy Ashari Wael ingin membatalkan SK Bupati tersebut, disarankan agar tetap menempuh jalur hukum yang sah. Mekanisme resmi yang telah ditempuh, diantaranya mengajukan surat keberatan resmi langsung kepada Bupati Buru agar mengevaluasi atau mencabut sendiri SK yang telah dikeluarkan.
“Langkah itu telah dilakukan oleh mereka sebagaimana tadi telah disampaikan kuasa hukum saat RDP,” papar Irfan.
Kubu Fandi juga lanjut Irfan, menyatakan akan banding administratif dengan melayangkan surat banding ke Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, serta menunggu jawaban bandingnya selama 21 hari.
“Dengan tidak bermaksud membela bupati, kami anggap langkah bupati terkait penerbitan SK Nomor 400.10A/227 tahun 2026, memiliki dasar dan pertimbangan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor: 52 tahun 2014, terkait Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Indonesia,” tutup Irfan.(S-15)