SIWALIMA.id > Berita
Online | Senin, 14 September 2026 pukul 15:45 WIT
Kapolda: Anggota Terlibat Narkoba Tetap Diproses

AMBON, Siwalima.id - Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto memerintahkan jajarannya, untuk memproses secara internal terhadap empat anggota polisi, yang namanya muncul dalam persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Ambon.

Keempat anggota polisi tersebut yakni Iptu FN, JL, AM, dan RLT. Nama keempat anggota ini mencuat dalam persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Henly Moningka alias Nyai dan Errol Steffen Johanes Tahapary.

Dalam persidangan, para saksi yang merupakan anggota maupun mantan anggota kepolisian disebut mengetahui aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan kedua terdakwa.

“Terkait dengan empat polisi yang diduga terlibat narkoba, saya sudah perintahkan tim. Mereka diproses,” tegas kapolda kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin (14/9).

Menurut kapolda, pihaknya akan mengecek kembali, apakah keempat anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan internal atau belum.

“Apakah mereka ini sudah diperiksa, nanti akan dicek kembali,” tandas kapolda.

Kapolda menegaskan, anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika tetap akan dikenai sanksi tegas, sebab tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam persoalan narkoba.

"Kalau narkoba, contohnya yang di Buru, sudah di PTDH. Pokoknya kalau soal narkoba jangan main-main," tegas kapolda.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan keterlibatan empat anggota polisi dalam jaringan peredaran narkoba di Ambon sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Sebelumnya dalam persidangan di PN Ambon pada, Kamis (10/9), sejumlah saksi memberikan keterangan terkait hubungan antara terdakwa dengan anggota kepolisian.

Mantan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, Iptu FN mengaku, mengenal Henly Moningka dan Errol Steffen Johanes Tahapary sejak 2019.

Dalam persidangan, FN awalnya menyebut menerima uang dari kedua terdakwa sebagai pinjaman untuk keperluan pribadi dan keluarga. Namun, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, terdapat transaksi dengan nilai ratusan juta rupiah dari rekening kedua terdakwa ke rekening FN.

Bahkan FN kemudian mengakui, kalau mengetahui kedua terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika. Ia juga mengaku, pernah membeli narkotika dari keduanya untuk digunakan bersama.

Sementara terdakwa Henly menyebut, uang yang ditransfer kepada FN bukan merupakan pinjaman, melainkan berkaitan dengan transaksi narkotika dan selanjutnya digunakan untuk dikirimkan kepada Mario Atihuta yang disebut sebagai pemasok sabu.

Keterangan mengenai dugaan keterlibatan anggota polisi juga muncul dari saksi lainnya yakni JL anggota Satnarkoba Polresta Ambon ini, disebut pernah mendatangi rumah kedua terdakwa dan menghubungkan mereka dengan Mario Atihuta.

Sementara itu, saksi lannya RLT disebut pernah membeli sabu dari terdakwa Henly dengan nilai Rp 15 juta untuk digunakan sendiri.(S-25)

BERITA TERKAIT