AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon mengklaim telah menindak tegas sopir angkot yang tidak patuhi surat edaran Walikota Ambon tentang pembatasan jumlah penumpang.
Menurut Kadishub, pihaknya telah membangun kerja sama dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk membantu mengawasi angkot yang tidak melaksanakan aturan tersebut.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (3/4) Sapulette menjelaskan, surat edaran Walikota Ambon Nomor: 5511/05/SE/2020 telah disosialisasikan kepada sopir angkot maupun owners.
Selain itu, Dishub juga melakukan penertiban, dan timnya turun tangan langsung melaksanakan penertiban tersebut.
âKami telah melaksanakan penerÂtiban, kami bersama TNI/Polri. Dan dari pemantauan kami di lapangan dari hari Kamis (2/4) hingga Jumat (3/4) ternyata tidak semua angkutan umum bandel, namun masih ada yang menaati peraturan yang telah diberikan melalui surat edaran walikota,â ujarnya.
Katanya, kegiatan pemantauan tersebut dilakukan dibeberapa kecaÂmatan dan jumlah kendaraan yang masih kedapatan melanggar tidak banyak.
âKami laksanakan pemantauan untuk dua hari ini, sebab baru terÂlaksana di hari kemarin. Kami melaÂkukan pemantauan pada area ruas jalan Nusaniwe, dan kedapatan haÂnya 2 atau 3 angkutan umum yang melanggar aturan. Kemudian patroli dilaksanakan didalam pada KecaÂmatan Teluk Ambon dan Baguala, dan memang kedapatan 1 atau 2 kendaraan yang ingin mencoba menaikan penumpang lebih dari pada aturan yang telah ditetapkan,â tuturnya.
Ia mengungkapkan sanksi yang dilakukan terhadap sopir yang bandel adalah penjabutan STNK dan SIM. Sehingga akan mengÂganggu mereka dalam beroprasi. âLangkah yang kami ambil untuk pegemudi yang bandel kami mengÂambil SIM, STNK, dan juga buku kirÂnya, sehingga menyulitkan mereka dalam beroprasi. Penertiban ini tidak hanya lakukan untuk angkutan darat, kami lakukan juga untuk speedboat dengan sanksi yang sama juga,â tegasnya.
Boleh Muat 6 Penumpang
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemkot Ambon mengambil sejumlah langÂkah. Salah satunya mengurangi jumlah penumpang angkutan kota.
Angkot yang biasanya memuat 11 penumpang, saat ini hanya diperboÂlehkan memuat 6 penumpang. Hal dalam rangka social distancing atau menjaga jarak.
âPenumpang angkutan umum yang biasanya 11 orang kini dibatasi menÂjadi 6, komposisinya 3 orang di bagian kanan, 2 orang sebelah kiri, 1 orang di depan,â jelas Plt Kepala Dinas PerÂhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada Siwalima meÂlalui telepone selulernya, Sabtu (28/3).
Pembatasan juga kata Sapulette, diberlakukan bagi speedboat yang melayari dalam teluk Ambon. âItu berÂlaku juga kepada speedboat deÂngan komposisi 4 di sebelah kanan, 4 disebelah kiri,â ujarnya.
Sapulette mengatakan, kebijakan ini sudah disampaikan kepada seÂtiap owners dan pengemudi. SehiÂngga sopir angkot mendapatkan keÂringanan dalam serotan.
âDalam surat edaran yang sudah diberikan kepada setiap owners dan pengemudi setoran akan dipotong 50%, tetapi tarif angkot tetap normal,â jelasnya.
Apabila kedapatan angkot memÂbuat penumpang melebihi kapasitas yang telah akan diberikan sanksi tegas.
âDi dalam edaran itu pun sudah disampaikan akan dicabut izin traÂyek apabila mengangkut penumÂpang lebih dari kapasitas yang sudah ditentukan,â ujar Sapulette.
Sapulette mengatakan, kebijakan yang dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam mencegah penyeÂbaran covid-19.
âHal ini merupakan perintah dari Pemerintah Kota Ambon, sehingga kami membatasi penumpang angkuÂtan umum maupun speedboat dalam rangka social distancing agar masÂyarakat dapat terhindar dari peÂnyebaran virus corona,â tandasnya.
Sapulette mengakui dengan konÂdisi seperti saat ini pihaknya tidak mampu memperhatikan pergerakan angkot dengan baik. Oleh sebab itu, dirinya meminta masyarakat dapat membantu untuk melapor, apabila sopir yang memuat penumpang lebih dari yang sudah ditentukan.
âOleh karena itu dimintakan keÂpada para penumpang untuk melaÂkukan kontrol, apabila ada pengeÂmudi yang menaikan penumpang lebih dari pada 6 orang harus ditegur pengemudinya, bila perlu penumÂpang itu turun. Dan kalau memang pengemudi tetap paksa lebih dari 6 orang maka masyarakat pengguna jasa dapat mengambil nomor angÂkutannya, trayeknya apa, waktunya kapan, langsung lapor ke perhubungan untuk kita mengambil langkah tegas,â tandasnya. (Mg-6)