SIWALIMA.id > Berita
Online | Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 17:53 WIT
Jambret Lansia, Anggota Polda Maluku Ini Diamankan Warga

AMBON, Siwalima.id – Oknum anggota Polda Maluku berinisial IP (31) berhasil diamankan warga, setelah diduga melakukan aksi penjambretan kalung emas milik seorang wanita lansia berinisial LR (66) di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Informasi yang bershasil dihimpun Siwalima.id dari pihak kepolisian menyebutkan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada, Kamis (1/10) sekitar pukul 15.15 WIT.

Korban saat itu mengenakan kalung emas dan pelaku diduga menjambret kalung tersebut hingga korban berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban kemudian menarik perhatian warga sekitar, sehingga mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan.

“Warga selanjutnya menghubungi layanan Call Center Polri 110 tak lama kemudian personel kepolisian yang tiba di lokasi dan membawa korban serta IP selaku terduga pelaku ke Mapolresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan,” beber sumber terpercaya Siwalima.id yang enggan namanya dipublikasikan di Mapolresta Ambon, Jumat (2/10).

Selain mengamankan terduga pelaku lanjut sumber ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu kalung emas dengan berat sekitar 5 gram serta satu buah pisau dari tangan terduga pelaku IP. Dari hasil pemeriksaan, diketahui, bahwa IP merupakan anggota yang bertugas di Biro Rena Polda Maluku.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (2/10) untuk mengevaluasi hasil penanganan awal sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya. Setelah gelar perkara, IP ditahan di Rutan Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan mendalami alat bukti dalam perkara tersebut,” bebernya.

Terpisah, Plh Kabid Propam Polda Maluku, Kompol J Malawat mengaskan, setiap anggota Polri wajib menaati hukum, disiplin dan kode etik profesi.

“Setiap anggota Polri terikat pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional dan berdasarkan fakta yang ditemukan,” jelas Kompol Malawat.

Menurutnya, peningkatan pemeriksaan kode etik dilakukan, setelah melalui proses gelar perkara dan proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas dan akuntabilitas.

“Untuk penanganan dugaan tindak pidananya akan ditangani oleh Satreskrim Polresta Ambon. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani oleh kita di Propam Polda Maluku,” ucap Kompol Malawat.

Menurut Kompol Malawat, selain proses pidana, Polda Maluku juga meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap IP ke tahap pemeriksaan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menegaskan, proses hukum terhadap IP tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

“Saya menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang,” himbau Kombes Rositah.(S-25)

BERITA TERKAIT