DOBO, Siwalima.id – Untuk menjaga profesionalitas dan netralitas ASN pada Pemilu 2029 mendatang, maka Pemerintah Kabupaten Aru dan Bawaslu menandatangani MoU.
Penandatangan MoU yang dilakukan Bupati Aru, Timotius Kaidel dan Ketua Bawaslu Aru, Alan Jacobus itu, baralngsung di ruang kerja bupati, Selasa (20/10).
Penandatanganan MoU tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilpres, Pemilu 2029, serta DPRD, Pilgub dan Bupati tahun 2031 itu merupakan yang pertama kali dilakukan pemkab.
"MoU ini adalah yang pertama kali dilaksanakan antara pemda dan Bawaslu,” jelas Kabag Kerjasama Setda, Marvin Salakay usai penandatanganan MoU tersebut.
Sementara itu, Bupati Aru menegaskan, ASN sebagai warga negara memang memiliki hak pilih dalam pemilu. Namun, dalam menjalankan hak tersebut, ASN tetap harus memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai netralitas.
"Hak pilih sebagai warga negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban menjaga profesionalitas dan netralitas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah,” tandas bupati.
Untuk itu, kerja sama antara pemda dan Bawaslu dapat terus diperkuat, sehingga seluruh ASN di lingkup Pemkab Aru memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya menjaga netralitas, terutama menjelang Pemilu 2029 dan Pilkada 2031.
“Saya berharap ke depan Bawaslu dan Pemkab Aru selalu berkomunikasi dengan baik demi kelancaran seluruh tahapan Pilpres dan Pileg,” harap bupati.(S-11)