AMBON, Siwalima.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, menghentikan sementara kegiatan operasional Mie Gacoan.
Langkah tersebut diambil, setelah pengelola dinilai belum memenuhi kewajiban terkait pengolahan air limbah, termasuk penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
Kepala Dinas LHP Kota Ambon, Apries Gaspersz menjelaskan, tindakan yang dilakukan DLHP bersama tim penertiban, merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum lingkungan hidup.
“Pelaksanaan tindakan hari ini didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan. Sebenarnya sudah memenuhi ketentuan pada Pasal 98 Undang-undang Nomor: 32 tahun 2009 tentang PPLH, karena telah dilampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” jelas Apries kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Rabu (16/9).
Menurut Apries, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Namun, penegakan hukum lingkungan hidup dilakukan secara berjenjang dengan prinsip ultimum remedium, sehingga sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir.
DLHP, sebelumnya telah memberikan teguran dan surat peringatan (SP) kepada pihak pengelola agar memenuhi kewajiban pengelolaan limbah. Namun, teguran tersebut, belum ditindaklanjuti dengan pembangunan IPAL yang sesuai ketentuan.
"Dalam hal ini DLHP telah melakukan tahap sanksi sesuai yang diatur pada PP Nomor: 22 tahun 2021, dimulai dengan teguran atau SP. Namun, tidak ada tindak lanjut atau itikad baik dari pelaku usaha untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan,” tandas Apries.
Lantaran tahapan tersebut belum dipenuhi kata Apries, DLHP kemudian menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah dengan penghentian sementara kegiatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor 22 tahun 2021.
DLHP minta komitmen pengelola Mie Gacoan untuk segera memenuhi kewajiban pengelolaan limbah dengan membangun IPAL sesuai ketentuan.
"Kami dari DLHP minta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya dicabut paksaan pemerintah dan dapat melakukan operasional kembali,” ujar Apries.
Ia memastikan, sanksi penghentian sementara akan tetap diberlakukan selama kewajiban pengelola belum dipenuhi.
“Sepanjang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban pengelola, maka sanksi tersebut akan tetap dikenakan,” tegas Apries.
Apries menambahkan, DLHP bersama Tim Penertiban, selanjutnya akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap tempat usaha tersebut pada, Sabtu (19/9). Verifikasi itu dilakukan untuk melihat tindak lanjut dan pemenuhan kewajiban pengelola terkait pengolahan air limbah serta pembangunan IPAL sesuai ketentuan.(S-30)