BULA, Siwalimanews – Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, M Ikhsan Keliwooy meminta kepada pemeÂrintah desa bijak dalam mengelola Dana Desa.
Kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Fachri Husni Alkatiri dan wakil M.M. T Rumarey Wattimena menjadi daerah yang banyak peÂnyelewengan DD. âJadi kita fokus untuk melakukan pendampingan agar tidak ada lagi penyelewengan yang dilakukan aparatur desa,â kata Ikhsan KeliÂwooy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (22/10).
Dijelaskan, menyangkut dengan masalah atau temuan-temuan pengeÂlolaan DD pihaknya lebih pada pendekatan pembinaan.
âApabila ada temuan sehingga mereka harus berikan pengembalian. Kalau misalnya pekerjaan yang beÂlum terselesaikan, kita himbauan suÂpaya bisa diselesaikan,â terangnya.
Menurutnya, selain sebagai lemÂbaga pengawasan, pihaknya punya fungsi satu tugas yaitu pembinaan.
âApabila ada temuan-temuan baik administratif, maupun pekerjaan pekerjaan fisik yang tidak terseleÂsaikan, kita masih berikan kesemÂpatan kepada mereka untuk selesaiÂkan, bahkan harus membuat surat keterangan pertanggungjawaban mutlak untuk dalam waktu jangka tertentu agar bisa diselesaikan peÂkerjaan maupun pengembalian uang di setor ke kas,â jelasnya.
Ia mengaku, inspektorat juga berÂbeda dengan aparat penegak hukum. KaÂlau APH ketika ada temuan atau laÂpoÂran masyarakat langsung ditinÂdak tapi baik kejaksaan maupun kepolisian.
Tetapi APH harus meminta data hasil pemeriksaan dari Inspektorat sampai membuat pemeriksaan khuÂsus terhadap laporan masyarakat atau temuan lapangan.
âJadi APH juga tidak langsung, tapi mereka minta data hasil pemeÂriksaan. Nanti setelah mereka lihat dari perkembangan masalahnya. Setelah kita lakukan pemeriksaan selesai, hasilnya kita sampaikan seperti apa,â katanya.
âKalau misalnya, ada kepala desa yang melakukan pengembalian terÂhadap temuan-temuan itu dikembaliÂkan berarti ini kan di setor ke Kas Desa sehingga uang itu bisa diguÂnakan untuk program kegiatan pada tahun selanjutnya,â tandasnya.
Untuk itu ia berharap pejabat atau kepala desa dalam pengelolaan keuangan harus secara benar sesuai aturan yang berlaku, yang sudah tertuang di dalam RAB.
âKedepan kita harapkan tidak ada lagi persoalan, ada temuan-temuan dan ada pekerjaan yang belum diseÂlesaikan,â ungkapnya. (S-27)