SIWALIMA.id > Berita
Daerah | Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 09:10 WIT
Inspektorat Minta Pemdes Kelola DD dengan Baik

BULA, Siwalimanews – Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, M Ikhsan Keliwooy meminta kepada peme­rintah desa bijak dalam mengelola Dana Desa.

Kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Fachri Husni Alkatiri dan wakil M.M. T Rumarey Wattimena menjadi daerah yang banyak pe­nyelewengan DD. “Jadi kita fokus untuk melakukan pendampingan agar tidak ada lagi penyelewengan yang dilakukan aparatur desa,” kata Ikhsan Keli­wooy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (22/10).

Dijelaskan, menyangkut dengan masalah atau temuan-temuan penge­lolaan DD pihaknya lebih pada pendekatan pembinaan.

“Apabila ada temuan  sehingga  mereka harus berikan pengembalian. Kalau misalnya pekerjaan yang be­lum terselesaikan, kita himbauan su­paya bisa diselesaikan,” terangnya.

Menurutnya, selain sebagai lem­baga pengawasan, pihaknya punya fungsi satu tugas yaitu pembinaan.

“Apabila ada temuan-temuan baik administratif, maupun pekerjaan pekerjaan fisik yang tidak tersele­saikan, kita masih berikan kesem­patan kepada mereka untuk selesai­kan, bahkan harus membuat surat keterangan pertanggungjawaban mutlak untuk dalam waktu jangka tertentu agar bisa diselesaikan pe­kerjaan maupun pengembalian uang di setor ke kas,” jelasnya.

Ia mengaku, inspektorat juga ber­beda dengan aparat penegak hukum. Ka­lau APH ketika ada temuan atau la­po­ran masyarakat langsung ditin­dak tapi baik kejaksaan maupun kepolisian.

Tetapi APH harus meminta data hasil pemeriksaan dari Inspektorat sampai membuat pemeriksaan khu­sus terhadap laporan masyarakat atau temuan lapangan.

“Jadi APH juga tidak langsung, tapi mereka minta data hasil peme­riksaan. Nanti setelah mereka lihat dari perkembangan masalahnya. Setelah kita lakukan pemeriksaan selesai, hasilnya kita sampaikan seperti apa,” katanya.

“Kalau misalnya, ada kepala desa yang melakukan pengembalian ter­hadap temuan-temuan itu dikembali­kan berarti ini kan di setor ke Kas Desa sehingga uang itu bisa digu­nakan untuk program kegiatan pada tahun selanjutnya,” tandasnya.

Untuk itu ia berharap pejabat atau kepala desa dalam pengelolaan keuangan harus secara benar sesuai aturan yang berlaku, yang sudah tertuang di dalam RAB.

“Kedepan kita harapkan tidak ada lagi persoalan, ada temuan-temuan dan ada pekerjaan yang belum dise­lesaikan,” ungkapnya. (S-27)

BERITA TERKAIT