SIWALIMA.id > Berita
Online | Kamis, 18 September 2025 pukul 17:54 WIT
Ini Penjelasan Pemkot Soal Penanganan Korban Kebakaran di Hunuth dan Batu Merah

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota (Pemkot) menjelaskan, warga Kota Ambon perlu memahami perbedaan jenis bencana yang terjadi di Desa Hunuth dan Batu Merah.

Ha ini mesti diketahui warga kota sehingga tidak timbul pemikiran atau tudingan yang menyatakan adanya  ketimpangan kebijakan, pasca kebakaran di Desa Hunuth dan di Gang Banjo, Desa Batumerah.

“Yang pertama adalah perbedaan jenis bencana, dimana kebakaran rumah di Desa Hunut adalah bencana sosial yang diakibatkan tawuran pelajar pada 19 Agustus 2025, sedangkan di Negeri Batu Merah adalah bencana kebakaran pemukiman atau bencana non alam yang terjadi 20 Agustus, sehingga penanganannya berbeda, ” tulis Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon Frits Tatipikalawan dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (18/9).

Ia mengaku, untuk peristiwa kebakaran di Desa Hunuth, Pemkot Ambon telah memfasilitasi upaya pembangunan kembali rumah – rumah warga yang terbakar.  Tercatat ada 17 unit rumah terbakar habis, dan 9 unit rumah rusak, selain itu 1 unit balai desa, 1 unit bengkel, dan 1 unit kios juga terbakar.

“Untukkejadian di Hunuth dibentuk tim, namanya Tim Banmas Kebakaran Hunut. Langkah ini diambil Walikota, karena ada perorangan dan perusahaan yang bersimpati memberikan donasi kepada warga disana, kemudian untuk pengerjaan pembangunan kembali rumah mereka yang terbakar, diserahkan kepada pihak TNI melalui program TMMD,” jelas Frits.

Sementara untuk bencana kebakaran pemukiman di Gang Banjo Negeri Batumerah menurut Frits, Pemkot Ambon memang tidak membangun kembali rumah yang terbakar, tetapi memberikan bantuan stimulan pembangunan rumah.

“Bantuan stimulan yang diberikan sebesar Rp15 juta untuk setiap rumah yang terbakar. Anggaran ini diambil dari belanja tak terduga (BTT) APBD Pemerintah Kota,” tandas Frits.

Terpisah, Sekretaris Dinas Sosial Kota Ambon Imelda Tahalele mengaku, dana stimulan ini diberikan sebesar Rp15 juta/ per rumah kepasa warga Desa Batu Merah siap dikucurkan saat SK nama-nama penerima ditandatangani walikota.

“Kita tunggu SK ditandatangani oleh pak walikota, selanjutnya kita akan buat permintaan di BPKAD untuk kemudian dicairkan bagi para penerima yang tercatat di SK tersebut. Kemungkinan akan direalisasikan di bulan ini juga,” beber Tahalele.

Tahalele mengaku, setelah dilakukan verifikasi kelengkapan berkas oleh para korban, hasilnya di Gang Banjo terdapat 6 rumah yang akan menerima dana stimulan tersebut.

“Sekali lagi, dana stimulan diberikan per rumah, bukan per KK, jadi jika dalam satu rumah ada lebih dari 1 KK, maka tidak berpengaruh pada jumlah bantuan stimulan yang diberikan,” tandas Frits.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy , mengajak masyarakat untuk dapat secara bijak dalam menyikapi pemberitaan yang narasinya cenderung bersifat agitatif.

“Pemkot merasa penting mengingatkan masyarakat menyikapi pemberitaan yang mengarah pada tindakan provokatif dan mengancam hubungan hidup orang basudara di Ambon, terkait penanganan kebakaran pemukiman di Desa Hunut dan kebakaran pemukiman di Gang Banjo Negeri Batumerah,” uja rnya Kamis, (18/9) di Balai Kota.

Menurutnya, peristiwa kebakaran pemukiman di Desa Hunut pendekatan penangannya adalah pendekatan  diakibatkan konflik sosial sebagaimana diatur dalam  Undag-undang Nomor: 24 tahu 2007,  sedangkan pendekatan penangan di Gang Banjo Negeri Batumerah adalah pendekatan kebakaran pemukiman akibat lilin /korsleting atau arus pendek.

Agar tidak salah memahami, maka perlu diluruskan, bahwa penangan kebakaran akibat kelalaian, korsleting atau arus pendek di Kota Ambon selama ini tidak ada perbedaan. Yang mana semua mekanisme bantuan yang dilakukan sama bagi seluruh masyarakat yang mengalami kebakaran.

Lekransy menguraikan, terkait penyaluran bantuan itu melalui dinsos sesuai Permendagri Nomor: 77 terkait pemanfaatan BTT dan Petunjuk Teknis Standarisasi Bantuan Sosial, kemudian  disiapkan SK Walikota tentang nama korban yang berhak mendapatkan bantuan, dan kemudian dana stimulan diberikan sebesar Rp15 Juta/ KK dengan menggunakan dana pada APBD pemkot, yang dalam waktu dekat akan direalisasikan.

Sedangkan untuk kebakaran di Desa Hunuth, dilakukan pendekatan dengan Undang-undang Nomor:24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, masuk dalam kategori bencana sosial  yang disebabkan oleh konflik/tawuran dan kemudian menjadi besar, memakan korban jiwa dan harta benda serta membutuhkan penangan  khusus.

 

“Pendekatan khusus yang dimaksud dalam undang-undang, membutuhkan penanganan yang lebih kompleks. Sebab ini bukan hanya soal bangun rumah, tetapi soal bagimana membangun kepercayaan masyarakat, bagimana  rekonsiliasi pasca konflik, mencegah konflik tidak terulang lagi, serta upaya pemulihan kondisi pasca konflik, termasuk pembangunan , rehabilitasi  infrastruktur , fasilitas pemerintah, tempat usaha,  rumah yang rusak terbakar,” beber Lekransy.

Untuk Hunut, dibentuk tim yang namanya Tim Banmas Kebakaran Hunut. Langkah ini diambil walikota karena ada perorangan dan perusahaan yang bersimpati memberikan donasi kepada warga Hunuth, kemudian untuk pengerjaan pembangunan kembali rumah yang terbakar diserahkan kepada pihak TNI, melalui program TMMD tanpa upah kerja, ”tambahnya.

Semua upaya Pemkot hari ini kata Lekransy, adalah langkah-langkah yang didasarkan pada norma atau aturan dan bukan atas kepentingan. Untuk itu, narasi terkait penangan kebakaran pemukiman di  Desa Hunuth dan Batu Merah menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak rasa keadilan masyarakat, adalah tidak berdasar, sebab pembadingnya mestinya terhadap rumah-rumah yang terbakar akibat kelalaian / korsleting atau arus pendek, bukan terbakar akibat konflik sosial.

“Kami berharap  dengan penjelasan ini  dapat menjawab kebutuhan informasi terkait penangan kebakaran di Desa Hunuth dan Batu Merah, dan tidak ada lagi pihak yang secara  sengaja membangun opini , apalagi menggunakan narasi-narasi yang sifatnya menghasut dan  provokatif,” ujar Lekransy.

Ia juga menilai, narasi bahwa perbedaan bantuan, bukan hanya merugikan masyarakat Desa Batu Merah, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal, adalah pilihan diksi yang tidak bertanggung jawab.

“Kami ingatkan, bahwa narasi menghasut, provokatif dan berpotensi hukum jika tidak disampaikan dengan hati-hati dan bertanggungjawab. Karena berpotensi penghasutan atau mendorong orang lain untuk melakukan Tindakan melanggar hukum atau menimbulkan konflik,” pinta Lekransy.

Iya menyebutkan, kebebasan berpendapat adalah hak masyarakat demokratis, namun perlu di ingat, bahwa bukan kebebasan tanpa batas, namun harus digunakan dengan tanggungjawab dan tidak melanggar hak – hak orang lain.

Pemerintah kota Ambon di bawah kepemimpinan Bodewin M Wattimena dan Wakil Walikota Ely Toisutta, lanjutnya, akan selalu terbuka untuk menerima masukan, kritik dan saran dari masyarakat, karena itu akan sangat membantu dalam kebijakan pembangunan yang menjawab kebutuhan masyarakat.(S-29)

 

BERITA TERKAIT