SIWALIMA.id > Berita
Daerah | Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 14:40 WIT
Forum Save Hutan Yamdena Ungkap Dugaan Pelanggaran PT KJB

Saumlaki, Siwalima.id - Forum Gerakan Save Hutan Yamdena mengungkap se­jumlah dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan PT Karya Jaya Berdikari (KJB) dalam aktivitas pemanfaatan hutan di Pulau Yamdena, Kabupa­ten Tanimbar. 

Temuan tersebut meliputi dugaan pengabaian sasi adat, persoalan pe­nyaluran dana tanggung jawab so­sial perusahaan (corporate social res­ponsibility/CSR), lemahnya pe­laksanaan reboisasi, dugaan akti­vi­tas di wilayah petuanan adat, hing­ga ketidaksesuaian informasi menge­nai Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (13/10/2026), Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukan untuk mengham­bat pembangunan, melainkan me­mastikan hak masyarakat adat dihormati dan kelestarian hutan Yamdena dilindungi.

“Perjuangan kami bukan untuk menghambat pembangunan atau menolak kesejahteraan masyarakat. Kami memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, kelestarian hutan Yamdena, dan kepastian bahwa se­tiap aktivitas pemanfaatan hutan dilaksanakan sesuai ketentuan hu­kum serta menghormati hak mas­yarakat,” tegas Simon.

RDP tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah bersama pimpinan organi­sasi perangkat daerah (OPD) teknis, para camat, kepala desa, utusan lembaga adat, serta Forum Gerakan Save Hutan Yamdena.

Forum menyoroti dugaan peng­abaian sasi adat dan sweri yang telah disampaikan masyarakat se­bagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pemanfaatan hutan yang mereka persoalkan.

Pada 1 Oktober 2026, Forum ber­sama masyarakat adat mendatangi camp dan logpond PT KJB di Desa Wermatang, Kecamatan Wermak­tian, untuk menyerahkan surat pe­nolakan dari enam desa di Keca­matan Wertamrian sekaligus me­laksanakan sweri terhadap kayu-kayu di lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan perusa­haan dalam pertemuan sebelumnya, kayu-kayu itu disebut berasal dari wilayah petuanan masyarakat adat di Kecamatan Wertamrian, khu­susnya kawasan KM 27 hingga KM 30. Namun, asal-usul kayu, lokasi penebangan, serta legalitas peman­faatannya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.

Persoalan semakin mendapat per­hatian ketika tim gabungan yang melibatkan DPRD Provinsi Maluku, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanim­bar, pemerintah daerah, dan Forum melakukan kunjungan lapangan dan menemukan tanda sweri yang sebelumnya dipasang pada kayu-kayu di logpond telah hilang.

Menurut Simon, keberatan mas­yarakat adat tidak boleh diabaikan, terlebih enam desa telah menyam­paikan pernyataan penolakan ke­pada pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan.

“Keberatan masyarakat adat harus ditindaklanjuti melalui dialog dan mekanisme penyelesaian yang menghormati hukum adat maupun hukum negara. Penolakan masya­rakat tidak boleh dianggap selesai hanya karena adanya komunikasi atau kesepakatan dengan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Ta­nimbar, Brampi Moriolkosu, me­nyam­paikan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan surat peng­hentian sementara operasional PT KJB.

Menurut Moriolkosu, langkah tersebut juga mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban guna menghindari konflik antardesa di Pulau Yamdena. Penghentian sementara diberlakukan sampai persoalan yang disampaikan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena memperoleh penyelesaian.

Setelah pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan pandangan, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, menyepakati enam rekomendasi.

Dua di antaranya adalah mendu­kung langkah dan perjuangan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena serta mendukung langkah peme­rintah daerah dalam menghentikan sementara operasional PT KJB.

DPRD juga memastikan akan menindaklanjuti laporan Forum kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Sejumlah catatan turut disampaikan kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk menjadi bagian dari proses tindak lanjut.

Bagi Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, keputusan tersebut harus menjadi awal dari pemeriksaan yang transparan, penyelesaian persoalan hak masyarakat adat, dan penga­wasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan.

Forum menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut keputusan pemerintah daerah dan rekomendasi DPRD demi perlindungan hutan Yamdena serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.(S-26)

BERITA TERKAIT