Saumlaki, Siwalima.id - Forum Gerakan Save Hutan Yamdena mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan PT Karya Jaya Berdikari (KJB) dalam aktivitas pemanfaatan hutan di Pulau Yamdena, Kabupaten Tanimbar.
Temuan tersebut meliputi dugaan pengabaian sasi adat, persoalan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), lemahnya pelaksanaan reboisasi, dugaan aktivitas di wilayah petuanan adat, hingga ketidaksesuaian informasi mengenai Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (13/10/2026), Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan hak masyarakat adat dihormati dan kelestarian hutan Yamdena dilindungi.
“Perjuangan kami bukan untuk menghambat pembangunan atau menolak kesejahteraan masyarakat. Kami memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, kelestarian hutan Yamdena, dan kepastian bahwa setiap aktivitas pemanfaatan hutan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum serta menghormati hak masyarakat,” tegas Simon.
RDP tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, para camat, kepala desa, utusan lembaga adat, serta Forum Gerakan Save Hutan Yamdena.
Forum menyoroti dugaan pengabaian sasi adat dan sweri yang telah disampaikan masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pemanfaatan hutan yang mereka persoalkan.
Pada 1 Oktober 2026, Forum bersama masyarakat adat mendatangi camp dan logpond PT KJB di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian, untuk menyerahkan surat penolakan dari enam desa di Kecamatan Wertamrian sekaligus melaksanakan sweri terhadap kayu-kayu di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan perusahaan dalam pertemuan sebelumnya, kayu-kayu itu disebut berasal dari wilayah petuanan masyarakat adat di Kecamatan Wertamrian, khususnya kawasan KM 27 hingga KM 30. Namun, asal-usul kayu, lokasi penebangan, serta legalitas pemanfaatannya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.
Persoalan semakin mendapat perhatian ketika tim gabungan yang melibatkan DPRD Provinsi Maluku, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pemerintah daerah, dan Forum melakukan kunjungan lapangan dan menemukan tanda sweri yang sebelumnya dipasang pada kayu-kayu di logpond telah hilang.
Menurut Simon, keberatan masyarakat adat tidak boleh diabaikan, terlebih enam desa telah menyampaikan pernyataan penolakan kepada pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan.
“Keberatan masyarakat adat harus ditindaklanjuti melalui dialog dan mekanisme penyelesaian yang menghormati hukum adat maupun hukum negara. Penolakan masyarakat tidak boleh dianggap selesai hanya karena adanya komunikasi atau kesepakatan dengan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan surat penghentian sementara operasional PT KJB.
Menurut Moriolkosu, langkah tersebut juga mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban guna menghindari konflik antardesa di Pulau Yamdena. Penghentian sementara diberlakukan sampai persoalan yang disampaikan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena memperoleh penyelesaian.
Setelah pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan pandangan, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, menyepakati enam rekomendasi.
Dua di antaranya adalah mendukung langkah dan perjuangan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena serta mendukung langkah pemerintah daerah dalam menghentikan sementara operasional PT KJB.
DPRD juga memastikan akan menindaklanjuti laporan Forum kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Sejumlah catatan turut disampaikan kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk menjadi bagian dari proses tindak lanjut.
Bagi Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, keputusan tersebut harus menjadi awal dari pemeriksaan yang transparan, penyelesaian persoalan hak masyarakat adat, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan.
Forum menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut keputusan pemerintah daerah dan rekomendasi DPRD demi perlindungan hutan Yamdena serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.(S-26)