BULA, Siwalima.id - Enam fraksi di DPRD SBT menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan keenam fraksi itu dinyatakan saat DPRD Kabupaten SBT melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan akhir fraksi dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belajar Daerah APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Jumat. (2/10) malam dipimpin Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo didampingi wakil I Husen Kelilauw, Wakil Ketua II Jasali Keliwar dan para anggota DPRD.
Nampak hadir Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri dan Wakil Bupati Muh. Miftah Thoha R. Wattimena, serta disaksikan unsur Forkopimda, Pimpinan OPD maupun Insan Pers
Ketua DPRD SBT Risman saat memimpin jalannya paripurna mengungkapkan bahwa mengacu pada ketentuan pasal 317 ayat 2 Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, dan pasal 179 ayat 1 Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pengambilan keputusan mengenai rancangan perda tentang perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Berkenaan dengan ketentuan dimaksud, maka Paripurna yang dilaksanakan pada hari ini adalah forum tertinggi untuk memberikan persetujuan tentang rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026. Dimana proses pembahasannya telah selesai dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah,” ungkap Risman
Risman meminta kepada pemerintah daerah dan seluruh anggota DPRD, menyampaikan aspirasi atas komitmennya, kesungguhan dan kerja sama selama proses pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026.
Ia berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dapat terus dipelihara dan ditingkatkan dalam rangka menjawab berbagai Perso-alan dan kebutuhan masyarakat
“Persetujuan bersama yang akan kita lakukan pada hari ini, pada hakekatnya merupakan bentuk pelaksanaan fungsi anggaran DPRD bersama pemerintah daerah,” ujarnya.
Persetujuan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa, setiap perusahaan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil daerah, kemampuan fiskal daerah prioritas pembangunan serta kepentingan masyarakat SBT.
Ditengah ruang fiskal kita yang masih sangat terbatas, kami perlu menegaskan bahwa; persetujuan terhadap perubahan APBD merupakan langkah awal dari tanggung jawab yang lebih besar, yaitu memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah mendapat alokasi anggaran dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.(S-27)