SIWALIMA.id > Berita
Politik | Kamis, 17 September 2026 pukul 12:57 WIT
DPRD Batal Tetapkan Tiga Ranperda Negeri

AMBON, Siwalima.id - DPRD Kota Ambon batal mene­tapkan tiga ranperda tentang negeri menjadi landasan yuridis atau payung hukum yang sah untuk mengatur penyelenggaraan peme­rin­tahan di daerah.

Tiga ranperda negeri yakni peru­bahan perda nomor: 8 Tahun 2017. ranperda perubahan perda nomor: 9 Tahun 2017 dan ranperda perubahan perda nomor: 9 Tahun 2017.

Ketua DPRD Kota Ambon, Mou­rits Tamaela mengatakan penundaan penetapan menjadi perda bukan disebabkan persoalan substansi maupun perbedaan pandangan.

“Masih terdapat tahapan admini­strasi yang harus diselesaikan. Sesuai dengan proses paripurna lalu yang sempat ditunda, itu hanya meluruskan beberapa tahapan admi­nistrasi yang belum terselesaikan,” terang Tamaela kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Ia mengaku DPRD Kota Ambon sebelumnya berkomitmen menun­tas­kan pembahasan tiga regulasi tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna beri­kutnya.

Penetapan bahkan sempat diarah­kan bertepatan dengan paripurna penyerahan KUA-PPAS Perubahan yang berlangsung Senin (14/9) kemarin.

Menurutnya, proses administrasi tersebut kini telah dituntaskan melalui koordinasi Sekwan, Bagian Pemerintahan dan komisi I DPRD.

“Itu sudah dilaksanakan oleh pak Sekwan dengan bagian pemerinta­han dan juga komisi I,” ujarnya.

Dengan selesainya tahapan administrasi tersebut, DPRD tinggal menentukan waktu penetapan melalui rapat paripurna.

Tamaela menyebut penjadwalan akan dikoordinasikan sekretariat de­wan bersama komisi I. “Nanti Sekwan bersama dengan komisi I melihat timing untuk penetapan,” janjinya

Untuk diketahui, tigas ranperda tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola pemerintahan negeri di Kota Ambon. Karena itu, penjadwalan kembali penetapannya kini menjadi perhatian DPRD dan pemerintah kota.(S-10)

BERITA TERKAIT