AMBON, Siwalima.id - DPRD Kota Ambon batal menetapkan tiga ranperda tentang negeri menjadi landasan yuridis atau payung hukum yang sah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Tiga ranperda negeri yakni perubahan perda nomor: 8 Tahun 2017. ranperda perubahan perda nomor: 9 Tahun 2017 dan ranperda perubahan perda nomor: 9 Tahun 2017.
Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela mengatakan penundaan penetapan menjadi perda bukan disebabkan persoalan substansi maupun perbedaan pandangan.
“Masih terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan. Sesuai dengan proses paripurna lalu yang sempat ditunda, itu hanya meluruskan beberapa tahapan administrasi yang belum terselesaikan,” terang Tamaela kepada wartawan di kantornya, kemarin.
Ia mengaku DPRD Kota Ambon sebelumnya berkomitmen menuntaskan pembahasan tiga regulasi tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna berikutnya.
Penetapan bahkan sempat diarahkan bertepatan dengan paripurna penyerahan KUA-PPAS Perubahan yang berlangsung Senin (14/9) kemarin.
Menurutnya, proses administrasi tersebut kini telah dituntaskan melalui koordinasi Sekwan, Bagian Pemerintahan dan komisi I DPRD.
“Itu sudah dilaksanakan oleh pak Sekwan dengan bagian pemerintahan dan juga komisi I,” ujarnya.
Dengan selesainya tahapan administrasi tersebut, DPRD tinggal menentukan waktu penetapan melalui rapat paripurna.
Tamaela menyebut penjadwalan akan dikoordinasikan sekretariat dewan bersama komisi I. “Nanti Sekwan bersama dengan komisi I melihat timing untuk penetapan,” janjinya
Untuk diketahui, tigas ranperda tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola pemerintahan negeri di Kota Ambon. Karena itu, penjadwalan kembali penetapannya kini menjadi perhatian DPRD dan pemerintah kota.(S-10)