AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan alat kelengkapan dewan periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna dalam rangka pemÂbentukan dan penetapan alat keÂlengÂkapan DPRD Provinsi Maluku, yang dipimpin Ketua DPRD Benhur George Watubun, Selasa (29/10).
Terdapat lima alat kelengkapan dewan yang dibentuk masing-masing Badan Musyawarah komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan DPRD.
Benhur kepada wartawan mengaÂtakan, pembentukan alat kelengÂkapan tetap DPRD Provinsi Maluku dilakukan merujuk pada pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD.
âPenetapan komposisi pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPÂRD kita lakukan dengan musyaÂwarah mufakat antara pimpinan DPRD dengan ketua-ketua fraksi,â ujar Benhur.
Menurutnya, tidak ada fraksi yang mendominasi alat-alat kelengkapan dewan artinya seluruh jatah AKD dibagi secara proporsional.
âDalam menghadapai tantangan eksekutif dan rakyat DPRD dapat keluar sebagai kekuatan yang utuh,â tegasnya.
Berdasarkan penetapan AKD, maka Komisi I dipimpin Solichin Buton unsur PKS, Komisi II dipimpin Irawadi unsur Partai Nasdem, Komisi III dipimpin Jafet Jemi Pattiselano unsur PDIP, dan Komisi IV dipimpin Saodah Tethool unsur Partai Gerindra. (S-20)