AMBON, Siwalima.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku, menyiapkan standarisasi layanan pemberdayaan Klien Pemasyarakatan sebagai upaya memperkuat integrasi sosial dan mendorong kemandirian ekonomi.
Standardisasi tersebut disiapkan melalui proyek perubahan untuk membangun layanan yang lebih terukur, terpadu, adaptif terhadap kebutuhan daerah serta berkelanjutan.
Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan keberhasilan pemberdayaan tidak boleh hanya diukur dari terlaksananya kegiatan atau pelatihan.
“Pemberdayaan harus meninggalkan hasil yang bisa dibawa Klien ketika kembali ke masyarakat. Jadi, keberhasilan tidak berhenti pada terlaksananya program, tetapi bagaimana Klien benar-benar memiliki bekal untuk melanjutkan kehidupannya,” ujar Ricky dalam rilisnya, Selasa (22/9).
Menurut Ricky, klien harus ditempatkan sebagai subjek pemberdayaan, bukan hanya penerima layanan.
“Yang ingin kita dorong adalah hasil nyata dari pembinaan. Warga binaan perlu dibekali kemampuan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja,” katanya.
Kebutuhan standarisasi tersebut semakin penting dengan besarnya jumlah Klien Pemasyarakatan yang harus mendapatkan layanan pembimbingan.
Warga binaan juga mendapatkan layanan pembimbingan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang menjadi salah satu ujung tombak proses reintegrasi sosial.
Sementara jumlah pembimbing kemasyarakatan tercatat sebanyak 2.377 orang.
“Artinya, secara rata-rata seorang pembimbing kemasyarakatan menangani sekitar 54 klien, di luar berbagai tugas lainnya, katanya.
Ia menyebut, berdasarkan laporan pembimbingan Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan Mei 2026, baru 721 klien atau sekitar 0,57 persen dari total 127.049 Klien yang mengikuti pelatihan keterampilan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih sistematis.
“Yang lebih penting adalah apakah keterampilan tersebut benar-benar dibutuhkan dan bisa dimanfaatkan oleh klien,” ujarnya.
Melalui proyek perubahan tersebut, layanan akan dirancang mulai dari pemetaan potensi dan kebutuhan klien, pelatihan berbasis kebutuhan pasar, sertifikasi kompetensi.
Kemudian ada penempatan kerja, pengembangan usaha, akses pembiayaan, pendampingan pasca pelatihan, hingga pemantauan keberlanjutan pekerjaan atau usaha.
Penerapan standar layanan juga harus memperhatikan potensi dan karakteristik setiap daerah.
“Setiap klien memiliki kemampuan dan potensi yang berbeda. Karena itu, layanan pemberdayaan harus mampu melihat kebutuhan mereka sekaligus menyesuaikannya dengan potensi ekonomi di daerah masing-masing,” tandasnya.
Sementara itu Kepala BPVP Ambon, Yustianto, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bentuk sinergi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Kolaborasi ini adalah bentuk nyata sinergi antar instansi dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing.
“Kami percaya dengan keterampilan yang tepat, para peserta pelatihan akan mampu membangun masa depan yang lebih baik, bebas dari stigma, dan mandiri secara ekonomi,” ujar Yustianto.
Pelatihan yang sebelumnya diberikan kepada Klien antara lain keterampilan produksi kayu dan manual brewing.
Selain sektor ketenagakerjaan dan pelatihan vokasi, sektor koperasi dan UMKM juga menjadi bagian penting dalam ekosistem pemberdayaan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku, Suriyanti Anwar, turut dilibatkan dalam upaya memperluas akses Klien terhadap pengembangan usaha dan kemandirian ekonomi.
Kolaborasi dengan perangkat daerah tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi klien yang memiliki potensi kewirausahaan untuk mendapatkan peningkatan kapasitas, pendampingan, serta akses terhadap ekosistem usaha.(S-26)