AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 12 security Maluku City Mall (MÂCM) melaporkan PT Fastech Indonesia ke DPRD Kota Ambon, JuÂmat (3/4) karena dipecat secara sepihak.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela mengaÂtakan, 12 security di-PHK oleh PT Fastech Indonesia, perusahaan penyedia jasa security akibat dampak virus Corona.
âJumlah karyawan untuk sebeÂlumnya beranggotakan 36, kini menjadi 24 karyawan sehingga 12 karyawan yang diberhentikan tidak dapat melanjutkan kontrak kerja pada perusahaan tersebut,â jelasnya kepada wartawan.
Ia mengungkapkan,12 karyawan itu telah bekerja dengan waktu yang bervariasi antara 2 hingga 9Â tahun dengan sistim kontrak satu tahun.
Sesuai janji perusahaan, bila nantinya mereka telah berkerja selama kurang lebih setahun maka akan diangkat sebagai pegawai tetap, tetapi ternyata diberhentikan pada 31 Maret 2020.
âPerusahaan janji untuk angkat mereka sebagai pegawai tetap tetapi nyatanya tidak, malah mereka juga dipecat,â ujar Tamaela
Tamaela juga mengatakan, gaji yang mereka terima pun tidak sesuai dengn UMK, yaitu hanya Rp 2.100.000.
âUMK 2019 2.400.000, tahun 2020 adalah Rp 2.600.000, tetapi yang mereka terima di bawah itu. Ini jelas bertentangan dengan hak-hak mereka,â tandasnya.
Ketua Fraksi Nasdem mengÂungkapkan, pihak perusahaan harus melihat hak-hak karyawan yang di-PHK, juga menyangkut jaminan sosial mereka. âDPRD akan seceÂpatnya memanggil pihak perusaÂhaan, sehinga para karyawan ini bisa mendapatkan apa yang menjadi hak mereka,â tandasnya. (Mg-5)