SIWALIMA.id > Berita
Online | Senin, 29 September 2025 pukul 18:47 WIT
Diduga Langgar Kode Etik, Bripka Erick Risakotta Ditahan Propam

AMBON, Siwalimanews – Bripka Erick Risakotta yang sehari-harinya bertuga sebagai anggota SPKT Polres MBD resmi ditahan oleh  Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.

Yang bersangkutan ditahan, lantaran diduga telah melanggar kode etik Profesi Polri. Hal ini berdasarkan   gelar perkara kasus tersebut, oleh Bidpropam Polda Maluku, Sabtu (27/9).

Gelar perkara itu, dipimpin Ps Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Maluku, Kompol Jamaludin Malawat, serta dihadiri sejumlah perwira dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum dan Subbid Propam Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Minggu (28/9) malam menjelaskan, gelar perkara merujuk pada hasil penyelidikan Subbid Paminal Bidpropam, terkait dugaan pelanggaran etika kelembagaan oleh Bripka Erick.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Kombes Rositah.

Berdasarkan hasil gelar perkara kata Kombes Rositah, memutuskan kasus ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A. Bripka Erick disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Saat ini, Bripka Erick ditempatkan di Ruangan Penempatan Khusus (Patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Rositah.

Menurut Kombes Rositah, langkah ini diambil, karena terdapat cukup bukti, bahwa ia tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Disisi lain, maraknya pemberitaan di media mengenai dugaan pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick, juga menjadi perhatian. Untuk memperjelas dugaan itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi.

“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik akan ditindak sesuai ketentuan. Hal ini bagian dari komitmen Polda Maluku menjaga marwah institusi Polri,” jelas Kombes Rositah.(S-25)

BERITA TERKAIT