AMBON, Siwalimanews –Dianggap berjasa memperjuangkan hukum adat, Wakil Menteri Hukum Edward O.S Hiariej diberikan gelar adat oleh Raja Rutong Reza Valdo Maspaitella.
Gelar yang diberikan kepada Wamen yakni âMatua Matakao Amano Lapurisa Uritalaitâ.
Artinya tokoh yang berwibawa, pemberani dalam menjaga hukum adat serta melindungi masyarakat ada di wilayah adat Loporisa Uritalait.
Maspaitella dalam sambutan mengaku pemberian gelar adat ini bukan karena statusnya sebagai wakil menteri hukum.
âIni karena dedikasi dan keberanian Wamen Hukum dalam menjaga harkat dan martabat masyarakat adat,â tegas Maspaitella.
Ia mengaku, Rutong yang merupakan salah satu negeri adat memberikan gelar kepada Wakil Menteri Hukum Edward O.S Hiariej.
Pemberian gelar adat kepada Wamen berdarah Maluku itu dilaksanakan Selasa (22/4) di Baileo Negeri oleh Ketua Majelis Latupati Kota Ambon disaksikan Asisten III Setda Maluku, Kakanwil Kumham Maluku, Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua DPRD Ambon Morits Tamaela serta anggota Majelis Latupati Kota Ambon.
Menurutnya wamen hukum telah mempunyai nama besar di dunia hukum nasional, kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keluarga Negeri Rutong.
âGelar ini diberikan bukan karena jabatan tetapi karena nilai keadilan dan kebenaran, keberanian menjaga martabat hukum dan harkat masyarakat adat,â ulangnya.
Lanjutnya gelar yang diberikan juga telah melalui proses musyawarah tetua adat Negeri Rutong sebelum diberikan.
Gelar ini, katanya mencerminkan kedudukan luhur sebagai pelindung marwah hukum adat, penuntun moral masyarakat serta simbol keharmonisan antara hukum negara dan hukum adat.
Usai menerima gelar adat, Wamen Hukum Hiariej dalam sekapur sirih mengatakan, upaya memperjuangkan hukum adat sampai bisa diakui oleh hukum nasional semata tidak lepas dari akar sejarah bangsa.
Dikatakan sebagai orang yang mendalami ilmu hukum, ada istilah ubi societas, ibi ius. Dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
âDalam sejarah pembentukan hukum di dunia, hukum adat merupakan sumber hukum tertua yang membawa kesadaran hukum dalam menjaga kebhinekaan serta tidak lepas dari keragaman adat istiadat,â terangnya.
Dijelaskan, negara menganut pluralisme hukum yaitu tidak menghilangkan hukum masyarakat berupa kearifan lokal yang merupakan subordinat hukum nasional dan sifatnya melengkapi hukum nasional.
âGelar adat yang diterimanya, ada tanggung jawab yang besar untuk bersama-sama membangun Indonesia mulai dari Negeri Adat Rutong,â janjinya.
Di tempat yang sama, Walikota Ambon Bodewin Wattimena memberikan apresiasi atas pemberian gelar adat oleh Negeri Rutong kepada Wamen Hukum.
Diakui kedatangan Wamen Hukum untuk melihat keberadaan Maluku dan Kota Ambon. âMaluku butuh pengakuan pusat untuk pengesahaan RUU Provinsi Kepulauan,â harapnya. (S-27)