AMBON, Siwalimanews – Pelarian tersangka korupsi Proyek jalan simpang desa RambatuâManusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun anggaran 2018, Gween Salhuteru alias GS berakhir, setelah ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku di Kota Manokwari.
Gween Salhuteru merupakan staf administrasi pada PT Sinar Abadi. Perusahaan ini merupakan pelaksana proyek jalan di Kabupaten SBB, tahun anggaran 2018 sebesar Rp31 miliar.
Salhuteru ditetapkan sebagai tersangka tahun 2022 lalu, namun sejak itu yang bersangkutan tidak sekalipun menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejati Maluku, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Aspidsus Kejati Maluku Agustinus Baka Tangdiliing menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka GS berlangsung pada Selasa (26/8). Dia ditangkap setelah Tim Tabur melakukan kerjasama dengan tim Intelejen Kejati Papua Barat dan Intelejen Kejaksaan Agung.
“Penangkapan terhadap tersangka Gween Salhuteru dilakukan pada, Selasa (26/8). Ia ditangkap di Kecamatan Warmer, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat,â jelas Aspidsus.
Setelah ditangkap, tersangka kemudian diterbangkan ke Ambon dan tiba di Kejati Maluku Rabu (27/8) pukul 14.50 WIT dan langsung dibawa ke ruangan pemeriksaan Kejati Maluku.
“Tersangka tiba di Ambon langsung dibawa ke ruangan pemeriksaan di Kejati Mauku untuk diperiksa,â ucap Aspidsus.
Akibat perbuatan tersangka dalam proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol ini kata Aspidsus, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar.
“Selanjutnya tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Ambon,” ucap Aspidsus.
Untuk diketahui, dalam kasus ini selain Gwenn Salhuteru, Kejati Maluku juga menjerat 3 tersangka lainnya, termasuk mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena. Ketiga tersangka telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.(S-29)