AMBON, Siwalimanews – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon kembali mengingatkan kepada pelaku usaha agar mendaftarkan semua anggota atau karyawan ke program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim dalam rilisnya, Selasa (29/10) mengaku edukasi kali ini diberikan kepada para pelaku usaha di Kota Ambon. âBeberapa badan usaha mendaftarkan pekerjanya, tetapi ada juga badan usaha baru yang mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya,â jelasnya.
Ia mengaku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 86 Tahun 2013 menjelaskan setiap orang selain pemberi kerja pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial, wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya termasuk anggota keluarga.
âSetiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya, termasuk anggota keluarga menjadi peserta program JKN,â pintanya.
Apabila diindahkan aturan tersebut pihaknya akan memberikan sanksi kepada pemberi kerja atau pihak perusahaan.
Hal ini sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab penuh pemberi kerja terhadap kesehatan pekerja. Dengan adanya jaminan kesehatan ini, diharapkan produktivitas kinerja meningkat dan lebih optimal,â katanya.
âJika itu tidak dipatuhi, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif yakni teguran tertulis, denda, atau bahkan tidak mendapat pelayanan publik tertentu, ungkapnya.
Untuk itu, diharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan utama sangat diperlukan demi tercapainya kepatuhan badan usaha dalam hal pendaftaran, pemberian data maupun pembayaran iuran.
âKami meminta dukungan baik Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi, maupun Dinas Penanam Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menyampaikan data yang dibutuhkan dalam upaya penegakan kepatuhan program JKN,â ucapnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A, M Hanny Kakerissa mengatakan, kolaborasi saat melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan dengan pihak BPJS Kesehatan.
âDiharapkan perusahaan lebih paham terkait kepatuhan terhadap program JKN, karena merupakan hak pekerja dan kewajiban dari pemberi kerja,â ujar Hanny.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Ambon, Stenly J Nanlohy juga menamÂbahkan, proses perizinan untuk badan usaha telah dilaksanakan sebagaimana aturan yang berlaku.
âSampai saat ini, kami masih tetap mewajibkan setiap badan usaha yang ingin membuat penerbitan izin usaha melalui sistem online single submission risk based approach, salah satu syaratnya adalah wajib aktif sebagai peserta JKN,â katanya. (S-25)