AMBON, Siwalimanews – Rencana pemerintah pusat membenÂtuk koperasi merah putih di seluruh Indonesia termasuk Maluku dinilai berÂtentangan dengan prinsip koperasi.
Pembentukan KMP merupakan intervensi pemerintah tanpa melalui pembentukan berdasarkan keinginan dan kesadaran sendiri
âIni bertolak belakang dengan PrinÂsip Koperasi itu sendiri yang tertuang daÂlam Undang-undang Nomor: 25 TAHUN 1992 dan UU Nomor: 17 Tahun 2012,â terang anggota DPRD Maluku Yani Noach kepada Siwalima, Rabu (7/5)
Menurutnya pembentukan KMP akan diperhadapkan pada beberapa tantaÂngan yang mendasar. âKita ketahui bersama bahwa koperasi yang dibentuk oleh masyarakat tentunya perpedoman kepada regulasi yang ada yaitu,â jelasnya.
Koperasi menurutnya memiliki prinsip antara lain keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengawasan oleh anggota secara terbuka, merupakan Badan Usaha Swadaya masyarakat yang otonom dan independen, mandiri dan lain lain.
Selain itu, usaha yang di kembangkan koperasi desa juga berdasarkan keseÂpakatan anggota dan potensi wilayah, dan tidak diintervensi oleh pemerintah.
Dalam KPM, menurutnya anggota tidak memiliki beban dan rasa memiliki terhadap koperasi dan hanya mencipÂtakan ketergantungan koperasi terhaÂdap anggaran pemerintah.
âMaluku memiliki banyak contoh koperasi maupun kelompok-kelompok pemberdayaan yang sampai hari ini tidak lagi berjalan, karena keterganÂtungan kepada bantuan pemerintah,â ungkapnya.
Salah satu syarat pendirian KMP ini, jumlah penduduk desa minimal 500 orang. Jika jumlah penduduk tidak mencapai bisa digabungkan dengan masyarakat desa lain.
Ia menyebut lebih beresiko lagi, lantaran budaya bekerja kelompok sangat rendah, kelompok yang dalam satu desa saja bisa bubar karena ketidakcocokan pandangan dan lain lain.
âKita tidak pesimis, tetapi itu realita yang terjadi di daerah kita sampai saat ini,â ujarnya.
Tantangan lainnya dalam pembentuÂkan KMP di Maluku lanjutnya skala ekonomi krusial. Koperasi di desa dipastikan sangat terbatas pada SDM dan sumber bahan baku.
Contohnya klinik desa, apotik desa, tenaganya dari mana lalu gerai semÂbako, usaha agribisnis juga akan terkendala dengan ketersedian bahan baku,â urainya.
Tantangan lainnya yakni pada sisi pasar khusus untuk layanan konsumsi dimana KPM tentunya akan bersaing dengan toko milik masyarakat serta Koperasi lain di sekitarnya.
âDibutuhkan kecekapan manajemen keuangan, bisnis yang tidak dimiliki oleh warga lokal dan desa. kita punya pengÂalaman pengelolaan BUMDes sampai hari ini belum ada yang benar-benar berhasil di Maluku ini,â tandasÂnya. (S-26)