SIWALIMA.id > Berita
Online | Kamis, 8 Mei 2025 pukul 15:03 WIT
Bentuk KMP Jangan Bertentangan dengan Prinsip Koperasi

AMBON, Siwalimanews – Rencana pemerintah pusat memben­tuk koperasi merah putih di seluruh Indonesia termasuk Maluku dinilai ber­tentangan dengan prinsip koperasi.

Pembentukan KMP merupakan intervensi pemerintah tanpa melalui pembentukan berdasarkan keinginan dan kesadaran sendiri

“Ini bertolak belakang dengan Prin­sip Koperasi itu sendiri yang tertuang da­lam Undang-undang Nomor: 25 TAHUN 1992 dan UU Nomor: 17 Tahun 2012,” terang anggota DPRD Maluku Yani Noach kepada Siwalima, Rabu (7/5)

Menurutnya pembentukan KMP akan diperhadapkan pada beberapa tanta­ngan yang mendasar. “Kita ketahui bersama bahwa koperasi yang dibentuk oleh masyarakat tentunya perpedoman kepada regulasi yang ada  yaitu,” jelasnya.

Koperasi menurutnya memiliki prinsip antara lain keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengawasan oleh anggota secara terbuka, merupakan Badan Usaha Swadaya masyarakat yang otonom dan independen, mandiri dan lain lain.

Selain itu, usaha yang di kembangkan koperasi desa juga berdasarkan kese­pakatan anggota dan potensi wilayah, dan tidak diintervensi oleh pemerintah.

Dalam KPM, menurutnya anggota tidak memiliki beban dan rasa memiliki terhadap koperasi dan hanya mencip­takan ketergantungan koperasi terha­dap anggaran pemerintah.

“Maluku memiliki banyak contoh koperasi maupun kelompok-kelompok pemberdayaan yang sampai hari ini tidak lagi berjalan, karena ketergan­tungan  kepada bantuan pemerintah,” ungkapnya.

Salah satu syarat pendirian KMP ini, jumlah penduduk desa minimal 500 orang. Jika jumlah penduduk tidak mencapai bisa digabungkan dengan masyarakat desa lain.

Ia menyebut lebih beresiko lagi, lantaran budaya bekerja kelompok sangat rendah, kelompok yang dalam satu desa saja bisa bubar karena ketidakcocokan pandangan dan lain lain.

“Kita tidak pesimis, tetapi itu realita yang terjadi di daerah kita sampai saat ini,” ujarnya.

Tantangan lainnya dalam pembentu­kan KMP di Maluku lanjutnya skala ekonomi krusial. Koperasi di desa dipastikan sangat terbatas pada SDM dan sumber bahan baku.

Contohnya klinik desa, apotik desa, tenaganya dari mana lalu gerai sem­bako, usaha agribisnis juga akan terkendala dengan ketersedian bahan baku,” urainya.

Tantangan lainnya yakni pada sisi pasar khusus untuk layanan konsumsi dimana KPM tentunya akan bersaing dengan toko milik masyarakat serta Koperasi lain di sekitarnya.

“Dibutuhkan kecekapan manajemen keuangan, bisnis yang tidak dimiliki oleh warga lokal dan desa. kita punya peng­alaman pengelolaan BUMDes sampai hari ini belum ada yang benar-benar berhasil di Maluku ini,” tandas­nya. (S-26)

BERITA TERKAIT