SIWALIMA.id > Berita
Online | Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 18:40 WIT
Benteng Beverwijk Sila dan Gereja Tua Imanuel Hila Kantongi Sertifikat

AMBON, Siwalimanews – Dua cagar budaya di Maluku yakni, Benteng Beverwijk di Sila dan Gereja Tua Imanuel Hila resmi mengantongi sertifikat.

Kedua cagar budaya itu, kini telah mengantongi sertifikat yang merupakan wujud nyata Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Kebudayaan yang selalu komitmen dalam memastikan kepastian hukum terhadap seluruh aset milik negara yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.

“Komitmen kami adalah memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset cagar budaya di Kabupaten Maluku Tengah. Sertifikat ini menjadi bentuk perlindungan yang konkret dari negara terhadap warisan budaya bangsa,” tulis Wiranto dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (21/10).

Proses sertifikasi ini kata Wiranto, akan menjadi dasar penting dalam menyusun berbagai kebijakan pelestarian cagar budaya, baik dari sisi program maupun alokasi anggaran.

“Sertifikat ini, menjadi dasar dalam penyusunan program pelestarian dan juga menjadi syarat untuk pengusulan pemeringkatan cagar budaya pada tingkat nasional,” jelas Wiranto.

Ia berharap kerja sama yang baik antara BPK Wilayah XX dan Kantor Pertanahan dapat terus berlanjut, guna memastikan seluruh aset cagar budaya di Maluku mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“Kerja sama ini kami harapkan menjadi komitmen bersama dalam memberikan perlindungan hukum dan administrasi terhadap status cagar budaya di Maluku,” pungkas Wiranto

Senada dengan itu, Kasubbag Umum BPK Wilayah XX Stenli Reigen Loupatty menamabahkan, hingga saat ini sudah terdapat lima cagar budaya yang berhasil disertifikatkan, termasuk dua pada tahun 2025 yakni Benteng Beverwijk di Sila dan Gereja Tua Imanuel di Hila.

“Dengan adanya sertifikat, kita tidak hanya melindungi aset budaya, tetapi juga membuka peluang pemanfaatannya dalam promosi potensi kebudayaan daerah,” ujar Loupatty.

Loupatty menegaskan, capaian ini merupakan implementasi nyata dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam melestarikan dan melindungi warisan budaya bangsa.

Ia juga memaparkan, bahwa beberapa bangunan cagar budaya yang telah disertifikatkan di Kabupaten Maluku Tengah antara lain Benteng Duurstede di Saparua, Benteng Amsterdam di Hila, Benteng Nassau di Banda Naira, Benteng Beverwijk di Sila, serta Kompleks Gereja Tua Imanuel di Hila.(S-25)

BERITA TERKAIT