AMBON, Siwalimanews – Sungguh miris birokrasi di Pemprov Maluku dibawah pimpinan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath, sebab keduanya diduga, telah melakukan praktek nepotisme.
Pasalnya, belum genap enam bulan menjadi ASN di Lingkup Pemprov Maluku, sepupu Wakil Gubernur Maluku, justru dilantik jadi Kepala Bidang SMK.
Sepupu wagub yang bernama Rusman Tanamal, diangkat dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku menggantikan Anisa.
Pengangkatan Tanamal menjadi Kabid SMK, berpotensi melukai hati ribuan ASN di Lingkungan Pemprov yang selama ini telah mengabdi bagi Maluku.
Pasalnya Tanamal baru menjadi ASN Pemprov Maluku pada bulan Maret lalu, pasca pelantikan Abdullah Vanath sebagai Wakil Gubernur Maluku. Itu artinya, masa kerja Tanamal sebagai ASN pemprov belum sampai enam bulan.
“Kebijakan ini tentu sangat tidak adil, sebab di Lingkungan Pemprov Maluku itu ada banyak sekali ASN yang sudah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan sebagai Kabid SMK,” kesal sumber Siwalimanews di Kantor Gubernur Maluku yang meminta namanya tak dipublikasikan, Rabu (3/9).
Sumber ini mengaku, memang benar tidak ada larangan bagi ASN yang pindah dari luar kabupaten untuk menduduki jabatan di tempat baru, namun BKD juga harus memperhatikan perasaan dari ASN yang selama ini mengabdikan diri untuk Maluku.
Menurutnya, jangan karena Tanamal merupakan sepupu Wakil Gubernur, kemudian BKD serta merta mengangkat Tanamal sebagai Kabid SMK.
Apalagi, untuk menduduki jabatan Kabid SMK, Tanamal harus memiliki banyak pengalaman, khususnya di bidang pendidikan, sebab jika tidak, maka kualitas pendidikan SMK di Maluku tidak akan dapat diperbaiki.
“Benar dia pernah jadi kasubag di Pemkab SBT, tapi kan bukan pada Dinas Pendidikan, bagimana dia bisa memimpin Bidang SMK kalau pengalamannya minim seperti ini. Jangan karena sepupu wagub lalu mengkesampingkan kepentingan untuk memajukan pendidikan di Maluku,” kecam sumber ini.
Terpisah, Plt Kepala BKD Richie Huwae angkat bicara terkait dengan pengangkatan Tanamal dalam jabatan sebagai Kabid SMK.
Huwae berdalih, pengangkatan Tanamal sebagai Kabid SMK telah sesuai dengan aturan dan pertimbangan kemampuan, baik manajerial, teknik dan sosial kultural.
“Yang bersangkutan ini pernah menjadi jabatan pengawas atau eselon IV lebih dari tiga tahun di SBT, maka memenuhi syarat juga untuk menduduki jabatan eselon III di provinsi,” ucap Huwae kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Rabu (3/9).
Huwae pun membantah, adanya intervensi Wakil Gubernur Abdulah Vanath dalam penempatan Tanamal sebagai jabatan Kabid SMK.(S-20)