AMBON, Siwalimanews – Guna meningkatkan kesamaan pemahaman dalam pengelolaan data penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 maka perlu adanya upaya penguatan jajaran pimpinan dan sekretariat terkait pengelolaan data dan proses penanganan pelanggaran.
Olehnya, Bawaslu Maluku mengÂgelar apat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan, Pelaporan dan Validasi Data Penanganan Pelanggaran yang terintegasi dalam Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SigapLapor) serta kajian dan tindak lanjut pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kegiatan yang terfokus pada peÂngelolaan data proses penanganan pelanggaran yang terhimpun dalam aplikasi SigapLapor yang diinput oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di gelar di Hotel Kamari, Kota Ambon, Kamis (26/9).
Kegiatan ini melibatkan divisi penanganan pelanggaran yang berÂtindak sebagai penanggung jawab, serta jajaran sekretarariat pada biÂdang penanganan pelanggaran yang bertindak sebagai admin ataupun user pada aplikasi SigapLapor.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman dalam sambutannya mengingatkan akan pentingnya manajemen pengeÂlolaan data penanganan pelanggaÂran, guna meminimalisir kendala dalam proses penanganan pelangÂgaÂran yang telah ditangani maupun dalam proses penanganannya untuk aktif dalam mengaplikasikannya.
âUntuk pelaporan dalam SigapLaÂpor, agar kordinasi terkait pelaporan proses penanganan pelanggaran penting dirangkum dalam suatu manajemen sistem pengelolaan data penanganan pelanggaran sehingga kendala dalam pengelolaan data dapat diatasi,â ujar Astuti.
Dijelaskan, sistem yang telah ada, serta peraturan-peraturan yang menjadi rujukan dan pedoman dalam proses penanganan pelanggaran, maka tugas selanjutnya adalah memÂperkuat dan meningkatkan sumber daya manusia dalam pengelolaan sistem, agar sistem dan peraturan tersebut dapat teraplikasi dengan baik dalam suatu pola manajemen pengelolaan data.
âDiharapkan nantinya akan meÂlahirkan data yang akurat, sehingga dapat dikonsumsi oleh publik, serta menjadi nilai tambah bagi Bawaslu sebagai lembaga yang informatif,â ungkap Astuti.
Poin penting yang harus diperÂhatiÂkan dalam proses penanganan pelanggaran, lanjut terkait dengan ketaatan terhadap Prosedur, Administratif dan Substantif (PAS). Maka terus meningkatkan kinerja yang baik dalam tugas penanganan pelanggaran.
âPengelolaan laporan dugaan pelanggaran merupakan satu bagian yang fundamental yang akan menilai kinerja pengawas Pemilu. Maka jangan pernah melalaikan prosedur dan mengabaikan administratif daÂlam proses penanganan pelanggaÂran,â tandas Astuti.
Kegiatan Rakernis ini juga, kata Astuti, bertujuan untuk menindakÂlanjuti kegiatan validasi data yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI.
Beberapa catatan terkait dengan penginputan data penanganan pelaÂnggaran jajaran Bawaslu Provinsi se-Maluku dapat kita evaluasi melalui kegiatan ini, dan perlu diingat bahwa SigapLapor ini meÂrupakan sistem baru dalam aplikasi pengelolaan data yang akan terus disempurnakan.
âHarapannya bahwa kendala-kendala yang kita temukan dapat menjadi masukan ke Bawaslu RI untuk penyempurnaan aplikasi ini,â tegas Astuti. (S-08)