AMBON, Siwalima.id - Baru sehari beroperasi, setelah izin operasi dikembalikan pemerintah, DPRD Kota Ambon langsung keluarkan ancaman bagi pengelola Mie Gacoan.
“Apabila setelah Mie Gacoan kembali beroperasi ternyata masih menimbulkan bau yang diduga berasal dari pengelolaan limbah, maka aktivitas tersebut harus dihentikan kembali," tegas Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (21/9).
Dikatakan persoalan pengelolaan limbah Mie Gacoan harus dipastikan benar-benar tuntas sebelum aktivitas usaha berjalan normal.
Untuk itu dirinya menyarankan agar pengelola segera melakukan perbaikan ipal yang dimiliki agar tidak mengganggu warga sekitar di kemudian hari.
“Kalau sampai dibuka kembali tetapi masih ada bau, berarti belum clear penanganan instalasinya. Kalau masih ada bau, wajib ditutup. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah maupun DPRD pada prinsipnya tidak pernah menolak investasi. Namun, setiap investor wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban terkait pengelolaan lingkungan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor: 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
“ Ketentuan yang harus dipenuhi tetap wajib dijalankan,” ujarnya.
Nikijuluw mengatakan, salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah sistem IPAL. Menurutnya, pengelolaan limbah harus dipastikan memenuhi ketentuan sebelum aktivitas usaha berjalan.
“Setiap usaha yang dilakukan harus dipenuhi dulu izinnya baru bisa beroperasi. Bukan beroperasi dulu, baru IPAL dan sebagainya dipenuhi,” katanya.
Karena itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon sebagai OPD teknis memastikan kembali kondisi dan fungsi IPAL Mie Gacoan.
Ia menjelaskan, hasil pengolahan limbah yang keluar dari instalasi harus memenuhi standar sehingga tidak menimbulkan dampak pencemaran maupun gangguan terhadap lingkungan sekitar.
“Kalau setelah diperbaiki kemudian dibuka dan tidak ada lagi bau, berarti sudah clear. Tetapi kalau masih ada bau, berarti penanganan instalasinya belum tuntas,” jelasnya.
Komisi III DPRD Kota Ambon lanjutnya sebelumnya telah berupaya meminta rapat dengar pendapat dengan pihak Mie Gacoan. Namun, agenda tersebut belum terlaksana karena pihak manajemen disebut sedang berada di luar daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya menghambat pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan.
“Yang terpenting mereka mematuhi ketentuan. Kalau pun setelah dibuka masih ada bau, wajib ditutup. Tidak ada kompromi,” tandasnya.
Ia menegaskan, kepentingan masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman juga harus menjadi perhatian.
“Logikanya sederhana, kalau sudah diperbaiki dan tidak ada lagi bau berarti persoalannya selesai. Tetapi kalau bau kembali muncul, berarti harus dievaluasi dan ditangani lagi,” tuturnya.(S-10)