AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku kembali menerapkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.
Keputusan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini, diambil Pemprov Maluku setelah sebelumnya juga menerapkan kebijakan yang sama, pada periode Juli hingga Agustus 2026 lalu.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menjelaskan, pemerintah provinsi terus melakukan penertiban terhadap tata kelola administrasi perpajakan, salah satunya dengan kebijakan relaksasi pajak kendaraan.
Disamping tertib administrasi, gubernur menegaskan, kebijakan relaksasi pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.
“Kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan memberikan keringanan bagi masyarakat, khususnya yang menunggak pajak maupun yang ingin balik nama kendaraan,” ucap Gubernur kepada Siwalima di Ambon, pekan kemarin.
Kebijakan relaksasi pajak kendaraan tersebut kata Gubernur berlaku selama satu bulan penuh mulai 19 Oktober sampai dengan 19 November 2026 mendatang sehingga dapatkan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya.
Ia merinci bagi kendaraan yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih, Pemrov Maluku memberikan diskon sebesar 40 persen dari pokok tunggakan pajak kendaraan.
Selanjutnya bagi wajib pajak kendaraan yang secara teratur membayar pajak atau bayar mendahului jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
“Untuk pemilik kendaraan bermotor luar daerah, bea balik nama kendaraan bermotor ke plat nama kendaraan Maluku plat DE diberikan diskon seratus persen untuk pajak tahun pertama,” tegasnya.
Gubernur berharap dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan Pemprov Maluku ada kesadaran dari para pemilik kendaraan untuk memanfaatkan fasilitas yang dimiliki dalam upaya mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Kita berharap dengan kebijakan relaksasi pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan ini dapat mewujudkan kemandirian fiskal di Maluku,” harapnya.(S-20)