SIWALIMA.id > Berita
Ekonomi | Senin, 19 Oktober 2026 pukul 14:42 WIT
Pemprov Kembali Terapkan Kebijakan Relaksasi Pajak Kendaraan

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku kembali menerapkan kebijakan re­laksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.

Keputusan relaksasi pajak ken­daraan bermotor ini, diambil Pem­prov Maluku setelah sebelumnya juga menerapkan kebijakan yang sama, pada periode Juli hingga Agustus 2026 lalu.

Gubernur Maluku, Hendrik Le­werissa menjelaskan, pemerintah provinsi terus melakukan pener­tiban terhadap tata kelola admi­nistrasi perpajakan, salah satunya dengan kebijakan relaksasi pajak kendaraan.

Disamping tertib administrasi, gubernur menegaskan, kebijakan relaksasi pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan bentuk nyata kehadi­ran pemerintah untuk meringan­kan beban masyarakat.

“Kebijakan relaksasi pajak ken­daraan bermotor dan bea balik nama ini merupakan bentuk keha­diran pemerintah dalam membe­rikan memberikan keringanan bagi masyarakat, khususnya yang me­nunggak pajak maupun yang ingin balik nama kendaraan,” ucap Gubernur kepada Siwalima di Ambon, pekan kemarin. 

Kebijakan relaksasi pajak ken­daraan tersebut kata Gubernur berlaku selama satu bulan penuh mulai 19 Oktober sampai dengan 19 November 2026 mendatang sehi­ngga dapatkan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya.

Ia merinci bagi kendaraan yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih, Pemrov Maluku memberikan diskon sebesar 40 persen dari pokok tunggakan pajak kendaraan.

Selanjutnya bagi wajib pajak ken­daraan yang secara teratur mem­bayar pajak atau bayar mendahului jatuh tempo, diberikan diskon se­besar 10 persen oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

“Untuk pemilik kendaraan bermotor luar daerah, bea balik nama kendaraan bermotor ke plat nama kendaraan Maluku plat DE diberikan diskon seratus persen untuk pajak tahun pertama,” tegasnya.

Gubernur berharap dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan Pemprov Maluku ada kesadaran dari para pemilik kendaraan untuk memanfaatkan fasilitas yang dimiliki dalam upaya mendorong peningkatan pendapatan daerah.

“Kita berharap dengan kebijakan relaksasi pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan ini dapat mewujudkan kemandirian fiskal di Maluku,” harapnya.(S-20)

BERITA TERKAIT