AMBON, Siwalimanews â Aliansi Pemuda Anti Korupsi Buru Selatan, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi  Maluku, untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan.
Desakan ini, merujuk pada hasil pemeriksaan BPK RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan aset maupun anggaran di dinas tersebut.
Dalam pernyataannya, Aliansi Pemuda Anti Korupsi menegaskan, hasil audit BPK RI mengungkap berbagai persoalan serius. Temuan itu antara lain, proses pelaporan aset tetap yang dinilai tidak memadai, pengelola Barang Milik Daerah (BMD) yang belum menetapkan status pengguna barang, hingga adanya aset tetap yang dilaporkan secara gabungan dengan nilai aset lainnya.
Bahkan terdapat aset tetap yang keberadaannya tidak diketahui serta sejumlah temuan lain yang berkaitan.
âKami mendesak Kejati Maluku untuk menindaklanjuti temuan BPK RI secara serius. Proses penyidikan harus dilakukan secara transparan, profesional dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan kelompok tertentu,â tegas Ifan Latuwael dalam orasinya di depan Kantor Kejati Maluku, Rabu (10/9).
Lebih jauh, Aliansi Pemuda Anti Korupsi Buru Selatan juga menuntut agar Kejati Maluku segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara. Pasalnya, menurut mereka, langkah hukum ini penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
âKejati Maluku harus segera membawa kasus ini ke meja hijau. Jangan sampai ada pembiaran yang justru merugikan rakyat Buru Selatan,â tandas Ifan
Aliansi ini juga menegaskan, akan terus mengawal persoalan ini hingga aparat penegak hukum benar-benar menindaklanjuti hasil audit BPK RI dengan penegakan hukum yang tegas.
âKita akan terus kawal sampai persoalan ini tuntas,â janji Ifan.
Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy berharap, tak hanya menyuarakan dugaan Tipikor lewat demo, tetapi juga harus dengan data pendukung serta laporan resmi ke pihaknya, agar mudah ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksana Peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor
âApa yang menjadi poin poin tuntutan dari pendemo ini, akan kami sampaikan ke pimpinan ,â janji Ardy. (S-26)